JAKARTA RAYA – Sebuah surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang viral di media sosial telah memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat dan praktisi kesehatan. Surat yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2024 ini dianggap oleh banyak pihak sebagai upaya untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan agar semua tenaga kesehatan dan institusi kesehatan di bawah naungannya tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat merugikan citra pemerintah. Instruksi ini disertai dengan ancaman sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar, menambah kekhawatiran di kalangan para profesional kesehatan.
Beberapa anggota organisasi profesi kesehatan mengekspresikan keprihatinan mereka terhadap isi surat tersebut. “Kami tidak keberatan jika pemerintah ingin menjaga citra positif, tetapi hak untuk mengkritik kebijakan yang tidak efektif adalah bagian dari profesionalisme kami,” ungkap Rachma Fitriati, salah atu anggota dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), melalui keterangannya, Slasa (29/10/2024).
Kritik juga datang dari masyarakat luas, yang merasa surat edaran tersebut dapat menghalangi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor kesehatan. Banyak yang menilai bahwa kebebasan berpendapat harus dijunjung tinggi, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan yang menyangkut nyawa manusia.