PHK massal oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini memunculkan persoalan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia. Anggota KTKI, yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk ASN dan tenaga kesehatan, diberhentikan tanpa proses transparan dan mitigasi yang memadai.
Keputusan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M/2024, yang tidak mempertimbangkan Keppres Nomor 31/M/2022, yang menetapkan masa jabatan anggota KTKI selama lima tahun. Dampak dari PHK ini sangat berat bagi banyak anggota, terutama perempuan, yang menjadi tulang punggung keluarga.
Salah satu korban, Tri Moedji, anggota KTKI dari Konsil Keteknisian Medis, kini harus beralih profesi menjadi driver taksi online untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sebagai seorang single parent, Tri harus berjuang menafkahi dirinya dan kakaknya yang menderita komplikasi kesehatan.
Nasib serupa dialami oleh Akhsin Munawar dan Acep Effendi, yang memilih pensiun dini setelah mendapat kepastian masa jabatan lima tahun dan menggunakan Keppres tersebut untuk mengajukan cicilan rumah. Kini, mereka terpaksa menghadapi ketidakpastian dalam membayar cicilan karena keputusan mendadak tersebut.