Wagub DIY Minta Baleg DPR RI Serap Aspirasi Rakyat

“Diharapkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut masyarakat dapat memberikan masukan-masukan,” kata Esti.

Setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, menurut dia, dipastikan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Karena itu, katanya, kegiatan sosialisasi prolegnas memiliki sasaran yang hendak dicapai. Pertama, terjalinnya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan undang-undang yang sudah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.

“Sasaran kedua, terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024,” ujar Esti.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *