Warga Desa Taman Rahayu Tuntut Kompensasi TPST Bantargebang

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

BEKASI, Mediakarya – Musim hujan membawa tantangan tersendiri bagi warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Aroma dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang terasa lebih kuat, ditambah dengan kehadiran lalat yang lebih banyak dari biasanya.

“Kalau musim hujan memang ada peningkatan, baik dari segi bau maupun lalat yang beterbangan,” ungkap Ketua Karang Taruna Desa Taman Rahayu, Emin Suryana kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Selasa (18/2/2025).

Di tengah kondisi tersebut, sebuah ketimpangan masih membayangi warga Desa Taman Rahayu. Dari tiga dusun yang terdampak TPST Bantargebang, baru Dusun 3 yang menerima kompensasi. Wilayah penerima kompensasi ini meliputi RW 05, 06, dan 07.

“Nilainya Rp216.450 per bulan. Untuk usulan tahun 2025, kami meminta penyamaan nominal dengan tiga kelurahan di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp350.000 per bulan,” ujar Jibril, sapaan akrab Emin Suryana.

Sementara itu, nasib Dusun 1 dan 2 masih dalam tahap perjuangan. Untuk Dusun 2 baru memasuki tahap usulan kompensasi, sedangkan Dusun 1 masih dalam proses upaya pengajuan. “Karena harus ada kajian-kajian yang ditempuh untuk kelengkapan pemberkasannya,” ungkap Jibril.

Baca Juga:  KPBS Apresiasi Upaya Pengobatan Rina Yulianti, Istri Pemulung di TPST Bantargebang

Tak heran jika tuntutan kompensasi itu muncul. Desa Taman Rahayu merupakan wilayah Kabupaten Bekasi yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, lokasi di mana TPST berada. Artinya, aroma tak sedap dari tumpukan sampah tak pandang bulu menyapa hidung warga di tiga dusun tersebut.

Usulan serupa juga disampaikan Kepala Desa Taman Rahayu, H. Abdul Wahid, saat menghadiri reses Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E, Kamis (13/2/2025) lalu.

“Kami mengusulkan kompensasi bagi warga yang terkena imbas TPST Bantargebang. Saat ini baru satu dusun yang mendapatkan kompensasi, sedangkan yang terkena dampak ada tiga dusun,” tegas Abdul Wahid.

Usulan ini mendapat tanggapan positif dari Sarif yang juga merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bekasi ini. Menurutnya, seluruh warga Desa Taman Rahayu sudah selayaknya menerima kompensasi.

“Jika kita mengacu pada aturan, ini sudah layak untuk satu Desa Taman Rahayu mendapatkan kompensasi,” tegas Sarif. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Pasca Reformasi 98: Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan
Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”
Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius
DPRD Bali Soroti Status Pulau Serangan, Kawasan Sakral Warisan Leluhur Jangan Diubah
ICC 100 Brands dan BPKN Award 2026 Siap Digelar, BPKN RI Perkuat Gerakan Perlindungan Konsumen
Kasus Dugaan Penganiayaan, Dua Saksi Telah Diperiksa Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:06 WIB

Pasca Reformasi 98: Demokrasi Makin Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:43 WIB

Alasan Tak Mendasar, Pihak Kampus Unisma Bekasi Tolak Nobar Film “Pesta Babi”

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:43 WIB

Kendaraan Besar Kerap Langgar Jam Operasional, Dishub Kota Bekasi Diminta Serius

Berita Terbaru

DKI

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Opini

Reformasi Belum Selesai, Perjuangan Terus Berlanjut

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:23 WIB