Warga Desa Taman Rahayu Tuntut Kompensasi TPST Bantargebang

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

BEKASI, Mediakarya – Musim hujan membawa tantangan tersendiri bagi warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Aroma dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang terasa lebih kuat, ditambah dengan kehadiran lalat yang lebih banyak dari biasanya.

“Kalau musim hujan memang ada peningkatan, baik dari segi bau maupun lalat yang beterbangan,” ungkap Ketua Karang Taruna Desa Taman Rahayu, Emin Suryana kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Selasa (18/2/2025).

Di tengah kondisi tersebut, sebuah ketimpangan masih membayangi warga Desa Taman Rahayu. Dari tiga dusun yang terdampak TPST Bantargebang, baru Dusun 3 yang menerima kompensasi. Wilayah penerima kompensasi ini meliputi RW 05, 06, dan 07.

“Nilainya Rp216.450 per bulan. Untuk usulan tahun 2025, kami meminta penyamaan nominal dengan tiga kelurahan di wilayah Kota Bekasi sebesar Rp350.000 per bulan,” ujar Jibril, sapaan akrab Emin Suryana.

Sementara itu, nasib Dusun 1 dan 2 masih dalam tahap perjuangan. Untuk Dusun 2 baru memasuki tahap usulan kompensasi, sedangkan Dusun 1 masih dalam proses upaya pengajuan. “Karena harus ada kajian-kajian yang ditempuh untuk kelengkapan pemberkasannya,” ungkap Jibril.

Baca Juga:  Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah

Tak heran jika tuntutan kompensasi itu muncul. Desa Taman Rahayu merupakan wilayah Kabupaten Bekasi yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, lokasi di mana TPST berada. Artinya, aroma tak sedap dari tumpukan sampah tak pandang bulu menyapa hidung warga di tiga dusun tersebut.

Usulan serupa juga disampaikan Kepala Desa Taman Rahayu, H. Abdul Wahid, saat menghadiri reses Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E, Kamis (13/2/2025) lalu.

“Kami mengusulkan kompensasi bagi warga yang terkena imbas TPST Bantargebang. Saat ini baru satu dusun yang mendapatkan kompensasi, sedangkan yang terkena dampak ada tiga dusun,” tegas Abdul Wahid.

Usulan ini mendapat tanggapan positif dari Sarif yang juga merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bekasi ini. Menurutnya, seluruh warga Desa Taman Rahayu sudah selayaknya menerima kompensasi.

“Jika kita mengacu pada aturan, ini sudah layak untuk satu Desa Taman Rahayu mendapatkan kompensasi,” tegas Sarif. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh
Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Gubernur Pramono Kembalikan Marwah PRJ
Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri
Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional
Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali
HUT Ke 499 Tahun, Jakarta Siap Terbang Menjadi Kota Global
HUT Jakarta ke 499, Gubernur Pramono Beberkan Keberhasilan di Depan DPRD
Hanya Fokus pada Satu Warna, KPK Dituding Gagal Sidik Kasus Tipikor Bea Cukai
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:32 WIB

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:02 WIB

Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Gubernur Pramono Kembalikan Marwah PRJ

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:58 WIB

Pemadaman di Sumatera dan Jawa, Publik Pertanyakan Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 20:40 WIB

Bupati Tabanan Buka Parade Gebogan dan Baleganjur 2026 di Ulun Danu–The Blooms, Dorong Wisata Budaya Bali

Berita Terbaru

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyoroti PRJ. (Foto: dri)

DKI

Banyak Keluhan, PRJ Harus Dievaluasi Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Jun 2026 - 15:32 WIB