Warga Diminta Lapor Puskesmas Saat Terjadi Kekerasan Seksual

Ilustrasi

“Di atas 17 tahun, misalnya 18 tahun boleh langsung datang melaporkan ke puskesmas kalau ada perilaku kekerasan seksual di sekelilingnya,” kata Moriska, dikabarkan dari antara.

Selain itu, katanya, masyarakat yang mengalami maupun yang melihat atau mengalami kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melaporkan peristiwa tersebut melalui Pos Pengaduan yang tersebar di 19 RPTRA, Layanan Jakarta Siaga 112, serta nomor khusus P2TP2A di 081317617622

Masyarakat juga dapat mendatangi langsung P2TP2A di Jalan Bekasi Timur Raya kilometer 18, Pulogadung, Jakarta Timur.

“Masalah kekerasan seksual bukan tugas perseorangan untuk mengatasinya, tapi tugas kita bersama. Supaya tingkat kekerasan seksual di Indonesia semakin menurun,” demikian Moriska.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *