- Surat pertama menuntut keterbukaan informasi material, contohnya terkait nilai kuota internet hangus pada emiten telekomunikasi, yang wajib diungkap berdasarkan UU Pasar Modal dan POJK. Tanpa ini, investor sengaja dibiarkan buta!
- Surat kedua mengkritik kinerja pengawasan BEI yang lembek. Banyak anomali harga saham hanya direspons dengan pemberitahuan Unusual Market Activity (UMA) tanpa tindak lanjut penegakan hukum yang jelas. Ini menciptakan ruang bagi coordinated trading dan manipulasi!
- Surat ketiga menekankan pentingnya kepatuhan emiten pada standar akuntansi (PSAK/IFRS). Pelaporan keuangan yang tidak benar adalah bentuk ketidaktransparanan dasar!
Apa respons BEI? Formalistis dan lamban. Mereka berlindung pada angka kepatuhan pelaporan emiten yang tinggi, yakni di atas 90%, namun mengabaikan kualitas dan materialitas informasi yang diungkapkan. Inilah yang kami sebut “kepatuhan semu”.
*Ledakan Januari 2026 peringatan MSCI dan runtuhnya kepercayaan*
Semua tumpukan masalah itu akhirnya meledak. Akhir Januari 2026, MSCI mengeluarkan peringatan keras. Isinya gamblang, bahwa pasar modal Indonesia bermasalah dalam hal investabilitas fundamental, terutama tentang:
