JAKARTA, Mediakarya – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 8 saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh politisi Partai Golkar Amin Fauzi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Amin Fauzi, Aziz Iswanto mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan dirinya Presiodium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU).
“Kami telah melaporkan oknum yang mengatas namakan dirinya adalah PKBU. Dimana oknum tersebut menuduh klien kami melakukan dugaan korupsi dan jual beli jabatan pada pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian kelompok tersebut melakukan aksi di gedung KPK,” kata Aziz dalam keterangannya yang diterima Mediakarya, Sabtu (18/6/2022).
Aziz menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang telah mulai babak baru. Seperti diketahui bahwa hingga sampai saat ini polisi telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 8 orang saksi.
Aziz memperkiraan pihak penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan masih ada tambahan pemanggilan para saksi.
Pihak penyidik hingga sampai saat masih terus menggali siapa-siapa saja oknum PKBU yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Dia meyakini dalam waktu dekat penyidik segera menetapkan tersangka.
“Kita tunggu saja tanggal mainnya tidak akan lama lagi ko mereka yang telah memfitnah klien kami bakalan mendapat sanksi hukum atas perbuatannya yang memfitnah seseorang tanpa dasar dan bukti yang kuat,” katanya.
Selain itu, Aziz juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti baru, bahwa organisasi PKBU adalah organisasi belum terdaftar atau ilegal.
“Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak sembarang memfitnah. Apalagi melakukan propaganda,” pungkasnya.***











