Kuasa Hukum Amin Fauzi Sebut Polisi Sudah Periksa 8 Saksi Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Editor

Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aziz Iswanto (Foto: Mediakarya)

Aziz Iswanto (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 8 saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh politisi Partai Golkar Amin Fauzi di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Amin Fauzi, Aziz Iswanto mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang  diduga dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan dirinya Presiodium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU).

“Kami telah melaporkan oknum yang mengatas namakan dirinya adalah PKBU. Dimana oknum tersebut menuduh klien kami melakukan dugaan korupsi dan jual beli jabatan pada pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi. Kemudian kelompok tersebut melakukan aksi di gedung KPK,” kata Aziz dalam keterangannya yang diterima Mediakarya, Sabtu (18/6/2022).

Aziz menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang telah mulai babak baru. Seperti diketahui bahwa hingga sampai saat ini polisi telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 8 orang saksi. 

Baca Juga:  Mulai Kritik Pemerintah, Surya Paloh Kritisi Proses Penegakan Hukum di Indonesia

Aziz memperkiraan pihak penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan masih ada tambahan pemanggilan para saksi.

Pihak penyidik hingga sampai saat masih terus menggali siapa-siapa saja oknum PKBU yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Dia meyakini dalam waktu dekat penyidik segera menetapkan tersangka.

“Kita tunggu saja tanggal mainnya tidak akan lama lagi ko mereka yang telah memfitnah klien kami bakalan mendapat sanksi hukum atas perbuatannya yang memfitnah seseorang tanpa dasar dan bukti yang kuat,” katanya.

Selain itu, Aziz juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti baru, bahwa organisasi PKBU adalah organisasi belum terdaftar atau ilegal.

“Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak sembarang memfitnah. Apalagi melakukan propaganda,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?
Warga Sekitar TPST Bantargebang Protes Sumur Artesis Rusak, Tuntut Perbaikan dan Minta Bantuan Air Bersih
Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah
KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum
Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat
IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:37 WIB

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Warga Sekitar TPST Bantargebang Protes Sumur Artesis Rusak, Tuntut Perbaikan dan Minta Bantuan Air Bersih

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Peran Inspektorat Daerah Dinilai Belum Maksimal Jadi Benteng Anti Korupsi, LPKAN: Rawan Intervensi Kepala Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pansel Godok 4 Nama Calon Sekda Kota Bekasi, Isu Kekerabatan dengan Wali Kota Mencuat

Berita Terbaru

Siswa SMK Tinta Emas Indonesia sedang antri MBG Prasmanan

Daerah

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Senin, 12 Okt 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bidang Advokasi F-SPGI, Purijan Karismandely

Ekonomi & Bisnis

F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry

Senin, 12 Okt 2026 - 14:21 WIB