Bulan: Maret 2025

  • Tarif PAM Jaya Melonjak, CBA: Ada Potensi Dugaan Korupsi

    Tarif PAM Jaya Melonjak, CBA: Ada Potensi Dugaan Korupsi

    JAKARTA, Mediakarya – Ribuan penghuni apartemen di Jakarta kini berada di ujung tanduk setelah tarif air minum dari PAM JAYA mengalami lonjakan drastis.

    Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024 oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

    Lonjakan tarif ini menambah beban hidup masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit. Ironisnya, keputusan strategis ini diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur, yang menurut aturan seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan besar tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Unjuk Rasa Pecah, Warga Tuntut Tarif Kembali Normal

    Gelombang protes pun bermunculan. Sejumlah penghuni apartemen turun ke jalan, menyuarakan keberatan mereka atas kebijakan ini. Unjuk rasa terjadi di depan kantor PAM JAYA, Balai Kota DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta pada 10 dan 12 Maret 2025. Para demonstran menuntut transparansi dan mempertanyakan legalitas keputusan tersebut.

    “Kami sudah terbebani dengan biaya hidup yang tinggi, sekarang air pun makin mahal! Ini benar-benar tidak adil!” ujar Rini (34), penghuni sebuah apartemen di Jakarta Barat yang ikut dalam aksi unjuk rasa.

    Berdasarkan tarif baru yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025, penghuni apartemen digolongkan dalam Kelompok IV B bersama dengan gedung komersial dan pusat perbelanjaan, dengan tarif Rp12.550 per meter kubik (m³). Padahal, apartemen sejatinya merupakan hunian rakyat, bukan tempat usaha komersial seperti mal atau hotel.

    Perbedaan Aturan Keputusan Gubernur DKI Jakarta

    Sebelum Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024, tarif air PAM JAYA mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2006 yang telah berlaku selama lebih dari 17 tahun. Dalam keputusan lama, apartemen tidak dikategorikan sebagai gedung komersial, melainkan sebagai hunian, sehingga tarif yang dikenakan lebih rendah dan lebih terjangkau bagi masyarakat.

    Pada keputusan terbaru, apartemen kini digolongkan ke dalam kelompok tarif gedung bertingkat tinggi dan pusat perbelanjaan, yang menyebabkan lonjakan tarif yang sangat signifikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kebijakan tarif berubah secara drastis tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat?

    Selain itu, dalam Keputusan Gubernur sebelumnya, kenaikan tarif air didasarkan pada kajian ekonomi serta evaluasi keterjangkauan bagi masyarakat, sementara pada kebijakan terbaru, tidak ada keterbukaan dalam penjelasan kepada publik. Hal ini berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama dalam aspek transparansi dan keadilan.

    Pengamat Kritisi Tindakan Pj Gubernur Dituding Langgar Aturan, Tarif Bisa Dibekukan?

    Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menyoroti kebijakan Pj Gubernur menyalahi atas kewenangannya, akibatnya keputusan ini menimbulkan polemik karena Pj Gubernur tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2).

    Kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat, seperti kenaikan tarif air, seharusnya memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat.

    “Ya, karena kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pj Gubernur seharusnya tidak bisa sembarangan membuat keputusan yang bersifat strategis, apalagi jika itu menyangkut kepentingan publik seperti tarif air. Jika aturan ini diabaikan, keputusan tersebut bisa digugat dan dibatalkan,” ujar Uchok Sky kepada awak media Jumat (14/3/2025).

    Bahkan, dalam beberapa kasus serupa, pemerintah pusat bisa membekukan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

    Lanjut Uchok Sky, kenaikan Tarif air PAM Jaya tidak masuk akal lantaran ada oknum yang diuntungkan, dan sudah termasuk kategori dugaan korupsi. Karena melanggar aturan hukum yang diatas.

    Oleh karena itu, CBA meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera memanggil Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam kasus kenaikan harta tarif PAM Jaya, ujar Uchok Sky.

    Kemudian Uchok Sky juga menyoroti dampaknya kebijakan ini sangat luas. Kenaikan tarif air, misalnya, akan membebani masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas ekonomi bawah. Ini juga bisa memicu keresahan publik dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Padahal, seharusnya kebijakan yang diambil harus berdasarkan asas keadilan dan kesejahteraan rakyat.

    “Pemerintah pusat harus segera turun tangan dan mengevaluasi keputusan ini. Jika memang terbukti melanggar aturan, kebijakan tersebut harus segera dibatalkan. Selain itu, ke depan harus ada pengawasan lebih ketat terhadap Pj Gubernur agar mereka tidak bertindak di luar kewenangannya,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun PAM JAYA. Jika terbukti melanggar aturan, ada kemungkinan tarif baru bisa dibekukan atau bahkan dibatalkan.

    Masyarakat Mendesak DPRD dan Pemerintah Pusat Turun Tangan

    Masyarakat kini menuntut agar DPRD DKI Jakarta dan pemerintah pusat segera turun tangan untuk meninjau ulang kebijakan ini. Beberapa anggota DPRD bahkan sudah mulai bersuara dan mendesak Pemprov DKI untuk memberikan klarifikasi terkait dasar hukum kenaikan tarif ini.

    Sementara itu, di media sosial, tagar #TolakKenaikanTarifAir #PamJayaZalim mulai viral. Banyak netizen menyuarakan keluhan mereka dan mendesak agar kebijakan ini ditinjau ulang.

    Masyarakat juga berharap Gubernur baru yang menjabat dapat melindungi rakyat dengan membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang dibuat oleh Pj Gubernur.

    Keputusan ini dinilai tidak hanya memberatkan warga, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

  • Dinas SDA Jangan Tutup Mata Dong! Banyak Sheet Pile Bocor dan 5 Pintu Air Tidak Berfungsi

    Dinas SDA Jangan Tutup Mata Dong! Banyak Sheet Pile Bocor dan 5 Pintu Air Tidak Berfungsi

    JAKARTA, Mediakarya – Banyaknya sheet pile atau tiang beton di Kali Pesanggrahan yang mengalami kebocoran menjadi perhatian serius anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth.

    Politisi muda PDI Perjuangan (PDIP) ini menemukan puluhan titik kebocoran di dasar sheet pile yang terletak di Jalan Haji Nabet dan Haji Briti, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

    Politisi yang akrab disapa Bang Kent ini meminta Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta segera memperbaiki kebocoran sheet pile tersebut.

    “Padahal umur sheet pile itu belum sampai berumur dua tahun, tapi kenapa banyak sekali kebocoran di puluhan titik di dasar sheet pile,” kata Kenneth dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

    “Pada saat terjadi air kiriman dari Ciawi Bogor, air keluar dari lubang lubang sheet pile tersebut dan mengakibatkan banjir sampai ke arah kantor Wali Kota Jakarta Barat,” ujarnya lagi.

    Selain sheet pile bocor, Kenneth juga menemukan ada lima pintu air yang sudah tidak berfungsi. Kemudian, ada juga rumah pompa yang kosong, dan tidak terpasang pompa di sana.

    Padahal, kata Kenneth, keberadaan pompa itu bisa membantu menguras air pada saat debit Kali Pesanggrahan tinggi.

    “Ini seharusnya menjadi tanggung jawab penuh dari Dinas SDA untuk dilakukan pemeliharaan awal, sehingga bisa dilakukan mitigasi dini supaya bencana banjir ini tidak terjadi,” bebernya.

    Menurut Kenneth, bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu seharusnya bisa dijadikan pelajaran bagi Dinas SDA. Ia berharap, ke depannya Dinas SDA bisa membuat rencana kerja yang lebih baik lagi.

    “Hasil dari temuan ini saya akan membuat surat rekomendasi untuk meminta pejabat Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat untuk membuat surat kepada Dinas SDA Jakarta supaya permasalahan ini segera bisa diselesaikan dengan segera secara tegas dan bertanggung jawab,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Kenneth turut mengimbau masyarakat Jakarta untuk meningkatkan kesadaran terkait mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.

    Kenneth juga mengingatkan masyarakat untuk peduli terhadap masalah sampah yang kerap kali memperparah banjir, karena sampah yang menyumbat saluran air akan menghalangi aliran air.

    “Secara keseluruhan, penanggulangan banjir di Jakarta membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta,” katanya.

    “Infrastruktur yang lebih baik, kesadaran lingkungan yang lebih tinggi, serta penanganan yang cepat saat bencana terjadi akan sangat membantu,” pungkasnya. (dri)

  • Sejumlah Aktivis Lingkungan Apresiasi Penetapan Tersangka Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi

    Sejumlah Aktivis Lingkungan Apresiasi Penetapan Tersangka Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi

    BEKASI, Mediakarya – Sejumlah aktivis lingkungan memberikan apresiasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah menetapkan Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

    “Sangat mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang telah mendorong penetapan tersangka Donny Sirait. Kami juga meminta agar Gakkum LH (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup) Kementerian LH harus serius. Tegasnya, jangan hanya dijadikan tersangka saja, tapi harus menjadi terpidana,” kata Carsa Hamdani, Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, organisasi sipil lingkungan hidup yang berbasis di TPA Burangkeng kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Kamis (13/3/2025).

    Di samping itu, Carsa meminta agar kasus ini dapat diusut tuntas sampai ke akarnya, termasuk kepala bidang dan kepala UPTD wilayah yang erat kaitannya dengan kasus yang dialami Donny Sirait.

    “Hal ini berhubungan dengan masih banyaknya sampah liar dan pelayanan persampahan yang tidak maksimal di Kabupaten Bekasi, dan ini merupakan bentuk kejahatan lingkungan,” tegasnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, pengelolaan TPA Burangkeng secara nyata dan faktual telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

    “Penetapan tersangka Donny Sirait ini menjadi wujud nyata bahwa dua UU ini ditegakkan dengan semestinya, setelah selama ini implementasinya cukup memprihatinkan,” ujar Carsa.

    Apresiasi juga disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup Amphibi, Agus Salim Tanjung. “Kami sangat mendukung langkah yang diambil Kementerian LH dalam menetapkan Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, sebagai tersangka,” ungkapnya.

    Menurut Tanjung, seharusnya Donny Sirait sebagai Kepala Dinas LH lebih memahami regulasi untuk perbaikan lingkungan hidup yang baik. “Namun justru dia terkesan melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan hidup di wilayahnya,” tambahnya.

    “Kami berkomitmen akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Pejabat publik yang sengaja dan lalai dalam menjalankan tugas perlindungan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tanjung.

    Hal senada juga dikatakan Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas). Dirinya mendukung upaya Kementerian LH yang telah menetapkan Donny Sirait sebagai tersangka pencemaran air terkait TPA Burangkeng.

    “Hampir setiap hari 100 persen leachate (air lindi) langsung mengalir ke sungai, karena TPA tersebut tidak memiliki instalasi pengolahan air sampah (IPAS),” ujarnya.

    Selain itu, TPA Burangkeng yang dikelola secara open dumping sangat jelas melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Akibatnya, TPA open dumping tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    “Maka, saya menekankan pentingnya menerapkan hukum pidana maksimal, setidaknya 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Jadi, dalam kasus TPA open dumping, Gakkum KLH harus menerapkan hukum pidana dan denda maksimal terhadap Kadis LH Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

    Sementara itu, Edvin Gunawan, Ketua Umum Yayasan Ahli Salam Semesta, mengatakan dirinya meminta agar Doni Sirait dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi.

    “Dengan penetapan Donni Sirait sebagai tersangka menjadi salah satu tolak ukur perbaikan di TPA Burangkeng, dan menjadi pembelajaran untuk kedinasan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

    Edvin juga berharap agar ke depannya Kabupaten Bekasi dapat memiliki pengelolaan sampah yang baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. (Supri)

  • Kesal Kali Ciketing Udik Tercemar, Anggota DPRD Kota Bekasi H. Anton Minta Kang Dedi Turun Langsung

    Kesal Kali Ciketing Udik Tercemar, Anggota DPRD Kota Bekasi H. Anton Minta Kang Dedi Turun Langsung

    BEKASI, Mediakarya – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kondisi pencemaran di Kali Ciketing Udik yang terletak di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Saya ironi dengan pembuangan limbah di Kali Ciketing Udik, ini parah banget pengusaha-pengusaha limbahnya. Saya mohon Kang Dedi (sapaan akrab Dedi Mulyadi) untuk datang dan juga memberikan edukasi dan perlu dinormalisasi Kali Ciketing Udik ini,” kata H. Anton kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Kamis (13/3/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, Kali Ciketing Udik menjadi batas wilayah antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi, tetapi aliran kali tersebut masuk ke wilayah Kota Bekasi. “Saya berharap Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi harus sidak bareng-bareng. Bila perlu tutup (pabrik) dan penjarakan oknum perusahaan limbah yang telah mencemari lingkungan,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, H. Anton bersama camat, lurah, dan UPTD kebersihan setempat menyusuri Kali Ciketing Udik. Dia menunjukan aliran Kali Ciketing Udik yang tercemar dan tersumbat akibat pembuangan limbah yang tidak bertanggungjawab dari beberapa perusahaan limbah yang ada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dan perusahaan limbah di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

    “Sudah sangat parah pencemaran di Kali Ciketing Udik dan oknum para perusak lingkungan ini sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegasnya. (Supri)

  • GP Ansor Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara untuk Optimalisasi Fiskal

    GP Ansor Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara untuk Optimalisasi Fiskal

    JAKARTA RAYA – Di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan anggaran sebesar Rp 306 triliun, upaya peningkatan penerimaan negara menjadi semakin mendesak. Tantangan utama meliputi keterbatasan ruang fiskal, ketergantungan terhadap penerimaan perpajakan, serta tingginya potensi kebocoran dari sektor ekonomi bawah tanah, baik formal maupun ilegal.

    Dalam rangka mencari solusi atas permasalahan ini, Pimpinan Pusat GP Ansor menggelar diskusi bertajuk Ngaji Keuangan & Perpajakan dengan tema “Ramai Pemangkasan Anggaran, Badan Penerimaan Negara Solusinya?” pada 12 Maret 2025 di Kedai Tempo, Jakarta.

    Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Hadi Poernomo (Dirjen Pajak 2001-2006), Berly Martawardaya (Dosen FEB UI dan Direktur Riset INDEF), serta Vaudy Starworld (Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia). Diskusi menyoroti pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

    GP Ansor menilai bahwa penggabungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke dalam satu badan yang lebih independen dapat meningkatkan efisiensi serta mempercepat integrasi data perpajakan dan kepabeanan. Langkah ini juga diharapkan mampu memperbaiki sistem pemungutan pajak dan bea cukai dengan memperkuat pengawasan, menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion), serta mengurangi kebocoran penerimaan negara yang selama ini masih marak terjadi.

    Berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi, sektor ekonomi bawah tanah diperkirakan mencapai 22% dari PDB, dengan potensi penerimaan pajak yang belum tergali mencapai Rp 484 triliun—jumlah yang jauh melebihi nilai pemangkasan anggaran saat ini.

    Ketua Bidang Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, M. Arif Rohman, menegaskan bahwa reformasi kelembagaan pajak harus dilakukan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.

    “Pembentukan BPN dengan menyatukan otoritas pajak dan bea cukai merupakan kebutuhan mendesak. Dengan otonomi yang lebih luas, diharapkan dapat meminimalisir intervensi politik serta memastikan sistem perpajakan dan kepabeanan berjalan lebih efisien dan efektif. Akan lebih kuat lagi jika mencakup penerimaan negara bukan pajak,” ujar Arif Rohman.

    Selain itu, GP Ansor juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penghindaran pajak, penyelundupan, dan pelaporan transaksi ekspor-impor yang tidak sesuai (underreporting).

    Dengan berbagai tantangan fiskal yang dihadapi, GP Ansor mendorong pemerintah segera merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga yang lebih independen dan langsung berada di bawah Presiden. Langkah ini diyakini dapat menjaga stabilitas fiskal, memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan, serta memastikan pembangunan nasional tetap berjalan tanpa terganggu oleh keterbatasan anggaran. (hab)

  • Sudah Fix, Program Sarapan Gratis Dialihkan untuk KJP dan Renovasi Kantin Sekolah

    Sudah Fix, Program Sarapan Gratis Dialihkan untuk KJP dan Renovasi Kantin Sekolah

    JAKARTA, Mediakarya – Akhirnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan program sarapan gratis yang menjadi janji kampanyenya batal dilaksanakan.

    Anggaran dananya, bakal dialihkan untuk penyelesaian urusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta memperbaiki kantin sekolah.

    “Jadi kami tegaskan program makan bergizi gratis sepenuhnya diadakan oleh pemerintah pusat, pemerintah Jakarta men-support untuk itu supaya berjalan dengan baik dan sebagian anggrannya menjadi lebih banyak kami alihkan untuk KJP, Kartu Jakarta Pintar yang dibutuhkan untuk warga Jakarta,” kata Pramono usai pertemuan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Namun, Pramono tidak menjelaskan rinci jumlah anggaran yang disiapkan sebelumnya. Dia hanya mengatakan peralihan ini dinilai cukup untuk menambah jumlah penerima KJP sebanyak hampir 200 ribu orang.

    “Karena apa, anggaran yang rencananya sebagian untuk sarapan pagi gratis, kami akan alihkan untuk memperbesar kapasitas KJP, Kartu Jakarta Pintar, yang menjadi masalah serius di Jakarta saat ini,” ujarnya lagi.

    “Dari 520 ribu, kami telah memutuskan dengan pengalihan ini menjadi 705 ribu yang akan diterima oleh masyarakat yang dan mudah-mudahan dalam Maret ini akan terselesaikan, paling lama April,” beber Pramono.

    Selain itu, anggaran program sarapan gratis ini juga akan disalurkan untuk merenovasi kantin sekolah. Harapannya dengan fasilitas kantin sekolah yang diperbaiki ini juga akan mendukung program makan bergizi gratis (MBG) yang tengah dijalankan pemerintah pusat.

    “Jadi untuk kantin yang kita renovasi tentunya kita akan konsentrasi pada kantin itu. Bahwa nanti yang akan memanfaatkan itu para pedagang UMKM, ya itu terserah sekolah dengan UMKM,” ungkapnya.(dri)

  • Kerjasama Pembangunan Pasar Induk Cibitung Terindikasi KKN, LAMI Laporkan ke Kejaksaan Agung

    Kerjasama Pembangunan Pasar Induk Cibitung Terindikasi KKN, LAMI Laporkan ke Kejaksaan Agung

    KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mensinyalir adanya dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada kerjasama revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan Pemda Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

    Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, berdasarkan hasil investigasi LAMI disinyalir masih banyak ketidaksesuaian dengan MoU (Memorandum of Understanding) antara pemenang tender dengan Pemda Bekasi.

    “Dalam perjanjian kerjasama pihak pemenang tender seharusnya mengadakan ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah serta pengadaan alat berat dan kendaraan pengangkut sampah,” kata Jonly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

    Selanjutnya, bahwa kerjasama pengelolaan revitalisasi tersebut selesai dulu perjanjian baru diserahkan pengelolaannya.

    “Kami dari LAMI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait informasi atau laporan yang kami berikan, dengan bukti permulaan kiranya dapat Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti diduga banyak pihak yang terlibat dalam perjanjian atau MoU yang memuluskan serah terima pengelolaan pasar Induk tersebut terhadap pihak pengembang” tuturnya.

    Disamping itu menurut LAMI persoalan pembangunan revitalisasi sejak mulai tandatangan MoU antara pemda dan pemenang tender langsung melakukan penjualan kios terhadap pedagang, artinya pemenang tender menggunakan hasil jual beli kios ke pedagang untuk membangun pasar induk.

    Jonly mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa MoU diduga beberapa kali direvisi yang tujuannya diduga ada untuk menghilangkan jejak-jejak masalah hukum.

    Jonly juga menyoroti anggora DPRD Kabupaten Bekasi diduga kurang respon terkait masalah kerjasama MoU pengelolaan terkait Pasar Induk Cibitung yang diduga jumlah kios yang dibangun tidak sesuai dengan adendum hal itu berpotensi melanggar perjanjian dan ada unsur keuntungan lebih besar untuk diperjualbelikan.

    “Untuk itu kami dari LAMI meminta kejaksaan agung agar serius menangani informasi atau laporan yang kami berikan” tandasnya. **

  • Mandor Baya Sebut Dua Pengurus KORMI Kota Bekasi Diperiksa Bareskrim Polri

    Mandor Baya Sebut Dua Pengurus KORMI Kota Bekasi Diperiksa Bareskrim Polri

    KOTA BEKASI, Mediakarya – LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya menegaskan bahwa kasus dugaan dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi terus bergulir dan saat ini tengah berproses di Bareskrim Polri.

    Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak penyidik, pihak KORMi Kota Bekasi dalam hal ini diwakili oleh Wakil ketua ll dan sekretaris KORMI hari ini menyambangi gedung Bareskrim.

    “Dua orang saksi dari KORMi hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait identitas ganda. Berdasarkan informasi dari pihak penyidik bahwa Ketua Kormi Kota Bekasi Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono pekan ini akan dipanggil Bareskrim,” ujar Mandor Baya yang akrab disapa, kepada Harnasnews, Selasa (11/3/2025).

    Mandor Baya juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa dua orang dari pengurus KORMI pada hari ini telah dimintai keterangannya terkait dengan dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi.

    “Infonya, yang diperiksa hari ini oleh Bareskrim Polri adalah Wakil Ketua II KORMI dan Bidang Hukum KORMI terkait dengan motif penggunaan identitas ganda yang diduga dilakukan oleh istri Wali Kota Bekasi itu,” katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggunaan Identitas palsu Ketua KORMI Kota Bekasi yang telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri, terus bergulir.

    Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil sejumlah pihak. Baik dari dinas terkait maupun pelapor, untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

    “Kami mendapatkan informasi dari pihak penyidik Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan surat undangan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya hari ini diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).

    LSM Tri Nusa berharap kasus penyalahgunaan identitas palsu yang menyeret Ketua KORMI Kota Bekasi itu agar segera dituntaskan, sehingga tidak memunculkan opini liar di tengah masyarakat.

    Menurut dia, secara umum pemalsuan identitas adalah tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar orang atau badan yang dipalsukannya.

    “Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.**

  • TPS3R Dekat TPST Bantargebang Terbengkalai, Dinas LH Kota Bekasi Dinilai Kurang Serius

    TPS3R Dekat TPST Bantargebang Terbengkalai, Dinas LH Kota Bekasi Dinilai Kurang Serius

    BEKASI, Mediakarya – Sejumlah warga Kelurahan Ciketing Udik, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyoroti tidak berfungsinya Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berada di wilayah tersebut.

    Siman, salah satu pemuda setempat, mengatakan bahwa TPS3R yang berlokasi tidak jauh dari gunung sampah TPST Bantargebang ini telah lama tidak berfungsi. “Sudah lama tidak beroperasi, tapi waktu persisnya saya kurang ingat,” kata Siman kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Senin (10/3/2025).

    Dia mengungkapkan kesiapan warga untuk mengelola fasilitas tersebut jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tidak mampu mengoperasikannya. “Masyarakat siap jika dipercaya untuk mengelola TPS3R ini,” ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Amphibi sekaligus salah satu Pembina FJPL, Agus Salim Tanjung, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi TPS3R yang terbengkalai. “Padahal, pemerintah pusat saat ini sedang fokus untuk menangani sampah dan salah satu caranya dengan dibangunnya TPS3R,” katanya.

    Tanjung mengingatkan bahwa keberadaan TPS3R sangat penting untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali.

    “Jika TPS3R ini tidak berjalan, maka Dinas LH Kota Bekasi terkesan tidak serius dan harus bertanggungjawab karena menghamburkan keuangan daerah,” tegasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait tidak beroperasinya TPS3R di Ciketing Udik, Kepala Bidang Pengurangan Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 (PSPLB3) DLH Kota Bekasi, Dewi Astiyanti, mengatakan, “Ini yang operasi UPTD Bantargebang. Ditanya saja ke beliau ya.”

    UPTD Bantargebang yang dimaksud diduga merujuk pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Bantargebang yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

    Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, bangunan TPS3R di Ciketing Udik tampak usang dan tidak terawat. Rumput liar tumbuh tinggi di sekitar bangunan, sementara kunci gerbangnya terlihat berkarat, menandakan fasilitas tersebut sudah lama tidak digunakan. (Supri)

  • Dukung Kebijakan Demul, Pramono Nilai Pembangunan Vila Tak Terkendali Rusak Lingkungan

    Dukung Kebijakan Demul, Pramono Nilai Pembangunan Vila Tak Terkendali Rusak Lingkungan

    JAKARTA, Mediakarya – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin membatasi pembangunan vila baru di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

    “Memang saya termasuk yang akan memberikan dukungan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat untuk membatasi vila-vila yang ada di Puncak atau dimanapun yang dibangun baru-baru,” ucap Pramono menanggapi pernyataan Dedi Mulyadi yang meminta warga Jakarta tidak lagi membangun vila di kawasan Puncak, saat ditemui di Gedung BPAD Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Pramono pembatasan ini perlu dilakukan tidak hanya untuk warga Jakarta, tetapi bagi siapa pun yang ingin membangun vila di Puncak. Sebab, pembangunan vila yang tidak terkendali telah berdampak buruk pada lingkungan, termasuk meningkatnya risiko banjir di Jakarta.

    “Siapapun itu yang akan membangun, bukan hanya warga Jakarta, warga dari manapun harus dibatasi karena hal ini terlihat dari beberapa banjir yang terjadi, terutama yang terakhir kemarin, curah hujan itu tidak lagi di atas Danau Ciawi dan Sukamahi, tetapi di bawahnya,” beber Pramono.

    Menurut Pramono area resapan air yang ada di Puncak sebagian besar sudah menjadi area publik yang dijadikan vila, penginapan, dan restoran Ketika ditanya apakah pembatasan ini akan secara langsung melarang warga Jakarta memiliki vila di Puncak, Pramono menegaskan, pemerintah tidak akan memberlakukan larangan total.

    Namun, dia mengatakan, kebijakan fiskal seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dijadikan instrumen pembatasan.

    “Nanti kita akan menerapkan dengan cara lain. Misalnya ada PBB, kalau dia punya vila ini kan menjadi tambahan dari PBB baru, yang begitu-begitu akan kita terapkan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pemerintah daerah akan mengatur kembali tata ruang kawasan wisata Puncak yang rusak akibat menjamurnya tempat wisata dan vila. Ia secara khusus meminta warga luar daerah, terutama Jakarta, untuk tidak lagi membangun vila di kawasan tersebut.

    “Paling utama, warga Jakarta jangan lagi bikin bangunan dan vila di Puncak. Kalau sekarang airnya langsung ke Jakarta, mereka cari tempat untuk tidur,” ucap Dedi saat inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Puncak pada Kamis (6/3/2025).

    Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, kawasan Puncak Bogor merupakan palang pintu Jakarta sehingga harus dijaga kelestariannya. Pemerintah Jawa Barat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dalam perencanaan tata ruang Puncak agar tidak hanya melindungi warga Jawa Barat, tetapi juga warga Jakarta yang terdampak banjir akibat perubahan lingkungan di daerah hulu

    “Bukan hanya warga Jawa Barat yang kami pikirkan, tetapi juga warga DKI Jakarta. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta untuk membicarakan hal ini,” imbuh dia.

    Terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang dituding sebagai biang keladi hancurnya landscape kawasan Puncak, Dedi memastikan akan mencabutnya.

    “Kita akan mencabut Perda itu dan dikembalikan alam Jawa Barat seperti kondisi semula” imbuh dia. (dri)

  • Pemprov Siapkan Lima Misi Wujudkan Jakarta Kota Global

    Pemprov Siapkan Lima Misi Wujudkan Jakarta Kota Global

    JAKARTA, Mediakarya- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno memberi arahan, sekaligus memperkenalkan kanal aspirasi publik dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, di Ruang Rapat Benyamin Sueb, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025).

    Dalam arahannya, Wagub Rano menyampaikan bahwa visi pembangunan DKI Jakarta untuk periode 2025-2029, yaitu “Jakarta Kota Global dan Pusat Perekonomian yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Warganya”. Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi yang mencakup seluruh urusan pemerintah daerah.

    “Pertama, kita ingin wujudkan masyarakat megapolitan yang berdaya dan sejahtera. Kemudian, mewujudkan pusat ekonomi inovatif, dengan pembangunan dan akses sumber daya yang merata. Lalu, mewujudkan manajemen kota modern yang akuntabel dan responsif untuk layanan publik yang optimal. Setelah itu, kita wujudkan ruang kota layak huni, berketahanan, dan berkelanjutan. Terakhir, kita wujudkan konektivitas dan kolaborasi antarkegiatan ekonomi, sosial, dan budaya,” jelas Wagub Rano.

    Lebih lanjut, Wagub Rano menilai, Jakarta ke depan tidak hanya melanjutkan pembangunan yang telah ada, tetapi juga bagaimana kota ini dapat sejajar dengan berbagai kota maju di dunia. Hal ini menjadi kontribusi Jakarta dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

    “Sehingga, ada beragam dinamika dan tantangan urban yang menghasilkan permasalahan yang kompleks. Namun, kawasan perkotaan sejatinya menyimpan potensi besar dalam menghasilkan kesejahteraan bagi suatu negara,” ungkap Wagub Rano.

    Sementara itu, Sekda Marullah menambahkan, bertambahnya persentase penduduk yang tinggal di kawasan perkotaan, berkontribusi terhadap produktivitas ekonomi dalam mendorong pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) per kapita. Dengan demikian, kawasan aglomerasi Jabodetabekjur berkontribusi sebesar 23,8 persen terhadap PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) nasional, dengan Jakarta yang secara konsisten menjadi motor utama penggerak perekonomian Indonesia.?

    “Menjelang usia lima abad, Jakarta telah menjadi pelopor yang melahirkan berbagai inovasi hingga menjadi standar kebijakan bagi kota-kota lain di Indonesia. Berbagai infrastruktur terus dihadirkan, kemudahan perizinan juga terus diupayakan, birokrasi yang semakin modern, serta perbaikan kualitas kebijakan sosial yang tepat sasaran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dan meningkatkan kesejahteraan hidup warganya,” pungkas Sekda Marullah.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan kanal partisipasi publik penyusunan RPJMD yang dapat diakses oleh masyarakat umum di https://bappeda.jakarta.go.id/rpjmd/aspirasi.

    Forum Konsultasi Publik ini dihadiri oleh Plt. Direktur Regional I Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Uke Mohammad Hussein, Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Wilayah II Kementerian Dalam Negeri Bob Ronald Fretsy Sagala, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, para Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para Direktur Utama BUMD, para akademisi, praktisi, asosiasi profesi, NGO, dan lembaga masyarakat.(dri)

  • Dewan Kehormatan Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Wawan Hendra dari Ketua Umum BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan

    Dewan Kehormatan Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Wawan Hendra dari Ketua Umum BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan

    JAKARTA, Mediakarya –Dewan Kehormatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sementara Ketua BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan Wawan Hendra. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk menyelamatkan Marwah organisasi di BPD Abujapi Sulawesi Selatan.

    Ketua dewan kehormatan BPP ABUJAPI Irjen Pol (Purn) Supardi mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi setelah melalui 6 kali sidang dengan meminta keterangan semua pihak.

    Irjen Pol (Purn) Supardi juga mengatakan rekomendasi tersebut keluar setelah melalui sidang kode etik. Dimana sidang tersebut merupakan kelanjutan dari banyaknya laporan yang masuk ke Badan Pengurus Pusat ABUJAPI terkait aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan Wawan Hendra.

    Terakhir korban penipuan yang juga merupakan pelapor atas nama Sugiono Direktur PT Patriatama Mandiri. Dimana Sugiono meminta agar Badan Pengurus Pusat ABUJAPI yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti apa yang menimpa dirinya.

    Sugiono melaporkan Wawan Hendra lantaran Wawan meminjam uang sebesar Rp1,2 Miliar kepada Sugiono. Namun sejak Desember 2023 hingga kini utang tersebut belum juga dibayar.

    Wawan Hendra selaku Ketua BPD Abujapi Sulawesi Selatan ini disebut Irjen Pol (Purn) Supardi, tidak ada itikad baik sampai dengan saat ini kepada Sugiono dalam hal penyelesaian dana pinjaman yang di pinjam pada november 2023.

    “Jadi sebelum pelapor atas nama Sugiono membuat laporan resmi, sudah ada korban penipuan lainnya atas nama Ganda Pandjaitan, Tony Panjaitan dan salah satunya Agus Vickram sebagai Sekretaris Jendral BPP Abujapi adalah salah satu saksi yang dirugikan oleh Wawan. pada kasus Sugiono, dirinya juga melaporkan Wawan ke Polda Sulawesi Selatan,” ujar Irjen Pol (Purn) Supardi.

    Lebih lanjut Irjen Pol (Purn) Supardi mengatakan, atas adanya laporan tersebut, Dewan Kehormatan ABUJAPI telah melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi-saksi juga telah mempertimbangkan sehingga
    memutuskan untuk mengambil langkah tegas berupa rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Ketua Umum BPD Abujapi Sulawesi Selatan.

    Sementara itu, Irjen Pol (Purn) Rasyid Ridho mengatakan, sebagai anggota dewan pembina pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi pemberhentian sementara karena untuk pemberhentian tetap harus melalui Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
    “Intinya rekomendasi yang kita keluarkan semata mata untuk menyelamatkan Marwah organisasi, tanpa ada kepentingan lain,” ucapnya.

    Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Abujapi Samuel Lengkey, S.H., M.H., sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi BPP Abujapi yang juga seorang Advokat mengatakan “putusan ini bersifat final & mengikat dalam organisasi serta tak ada upaya hukum lain menurut AD/ART Abujapi” pungkasnya. (hab)

  • Terdampak Proyek Jembatan Sasak Manunggal, Warga Tagih Janji Jembatan Alternatif ke Kontraktor

    Terdampak Proyek Jembatan Sasak Manunggal, Warga Tagih Janji Jembatan Alternatif ke Kontraktor

    BEKASI, Mediakarya – Warga RW 02, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat menagih janji pembangunan jembatan alternatif kepada pihak kontraktor PT. Mustika Adhi Putra yang sedang mengerjakan pembangunan Jembatan Sasak Manunggal. Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi TA 2025 senilai Rp 2.996.094.150, dengan waktu pelaksanaan 180 hari.

    Ketua RW 01, Desa Telajung, Hasan, mengatakan proyek Jembatan Sasak Manunggal sudah dikerjakan 3 hari yang lalu, akan tetapi pelaksana proyek belum memenuhi janjinya untuk membuat jembatan alternatif yang sangat dibutuhkan warga.

    “Jumlah warga disini ada 350 KK, yang rata-rata matapencaharian sebagai pedagang. Maka dengan adanya proyek ini otomatis jalan terputus dan menghambat penghasilan mereka,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).

    Hal senada diungkapkan warga sekitar, Anwar, dirinya menagih janji pihak pemborong yang menjanjikan akan membuat Jembatan alternatif, karena memang warga sangat memerlukan lintas tersebut.

    “Kita semua tahu ini proyek pemerintah, maka itu perlu kita awasi bersama agar pengerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Adapun permintaan warga terkait Jembatan alternatif itu wajar karena sifatnya sementara dan sangat urgent,” tegas Anwar.

    Sementara Kontraktor dari PT. Mustika Adhi Putra, PPTK, serta konsultan pengawas sampai berita ini diturunkan belum bisa ditemui. (Supri)

  • Wow, Setiap Hari Pemprov DKI Berangkatkan 10 Truk Buat Operasi Pasar

    Wow, Setiap Hari Pemprov DKI Berangkatkan 10 Truk Buat Operasi Pasar

    JAKARTA, Mediakarya-Untuk menstabilkan harga bahan pokok menjelang Lebaran, Pemprov Jakarta akan melakukan operasi pasar di 296 titik pasar di Jakarta.

    “Jadi ke 296 titik, tapi secara terus menerus. Jadi kalau lihat secara keseluruhan karena saya juga baru tahu sebagai gubernur yang baru, ternyata harga itu bisa dilihat, dipantau setiap waktu,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (10/3).

    Kata Pramono pihaknya akan mengirimkan 10 truk setiap harinya yang menyangkut bahan-bahan pokok untuk pasar yang kekurangan stok.

    Dalam tinjauannya hari ini di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Pramono mengatakan harga daging dan cabai merah keriting mengalami kenaikan.

    “Harga secara keseluruhan yang mengalami fluktuasi di Jakarta itu sekarang daging dan cabai keriting merah. Di luar itu stabil,” ungkapnya.

    “Maka setiap hari kita memberangkatkan 10 truk untuk melakukan subsidi di daerah-daerah, di tempat-tempat yang kemudian misalnya mengalami kekurangan stok seperti yang tadi kita lihat bersama,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Pramono menjelaskan harga daging yang mengalami kenaikan saat ini adalah daging yang baru di potong. Sedangkan daging yang sudah di-frozen, harganya masih relatif stabil.

    “Jadi harga daging memang tidak dikelola di Kramat Jati tapi di Dharma Jaya. Memang ada kenaikan harga di pasar 296 titik, tetapi untuk frozen nggak. Kan daging ada yang fresh, ada yang frozen. Yang untuk frozen harganya relatif bisa tertangani dan stabil, yang non-frozen memang ada fluktuasi,” ungkapnya.

    Sedangkan untuk cabai merah keriting yang mengalami kenaikan juga, Pramono mengatakan pihaknya sedang melakukan kontrak dengan petani daerah untuk bisa menstabilkan harga cabai.

    “Jadi kami melakukan kontrak farming, kerjasama dengan daerah dan ini kan dimonitor terus-terus. Saya minta kalau kemudian ada kelangkaan cepat segera diatasi ditangani, jangan menunggu,” ungkapnya.(dri)

  • Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas, Tri Nusa Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Ketua KORMI Kota Bekasi

    Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas, Tri Nusa Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Ketua KORMI Kota Bekasi

    KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Ketua KORMI Kota Bekasi.

    Mandor Baya menduga Bareskrim Polri “masuk angin” dalam menangani kasus tersebut. Padahal sebelumnya sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan pemalsuan Identitas tersebut.

    “Sebenarnya LSM Tri Nusa telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan identitas ganda Ketua Kormi Kota Bekasi. Dimana dalam struktur organisasi tertulis nama Wiwiek Hargono, padahal berdasarkan data kependudukan tercatat nama yang sebenarnya adalah Dwi Setyowati. Dan dalam kasus tersebut sejumlah pihak telah diperiksa. Bahkan saya sendiri selaku pelapor telah diminta keterangan oleh Bareskrim. Namun anehnya pihak terlapor belum juga diperiksa,” ujar Mandor Baya kepada awak media, Ahad (9/3/2025).

    Mandor Baya berharap agar penanganan kasus dugaan identitas ganda itu menjadi momentum Polri di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada aparat kepolisian.

    “Kritik sosial yang diungkapkan oleh grup band Sukatani terkait lagu Bayar Bayar, seharusnya menjadi momentum polisi untuk memperbaiki institusinya. Tapi jika melihat kasus laporan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Ketua Kormi Kota Bekasi sepertinya Polri tidak ada niatan untuk berbenah. Sebab hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, terlapor belum juga dipanggil,” ungkapnya.

    Mandor Baya pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran ke Mabes Polri jika polisi mengabaikan kasus yang telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Kota Bekasi.

    “Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi untuk mendesak Bareskrim Polri segera memeriksa Dwi Setyowati yang tak lain merupakan istri Wali Kota Bekasi. Jangan ada kesan polisi tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana. Apa karena tidak ada duitnya sehingga polisi lamban menangani kasus dugaan pemalsuan identitas?, tanya Mandor Baya.

    Dwi Setyowati Tak Miliki Empati Pada Masyarakat saat Banjir

    Sementara itu, saat ribuan warga Bekasi berjuang menghadapi banjir yang merendam rumah mereka, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono justru kedapatan ‘mengungsi’ di hotel.

    Aksi Wiwiek mengungsi di hotel itu diabadikan dalam sebuah video yang mendadak viral di media sosial. Dalam video itu, Wiwiek baru saja tiba di salah satu hotel untuk menginap karena rumahnya yang terendam banjir.

    “Kita nganter ibu wiwiek yang mau stay di hotel karena rumahnya kebanjiran. Ibu wali kota kita kebanjiran jadi nginapnya di H*****,” ucap seorang wanita yang merekam video tersebut.

    Sebagaimana dilansir dari detikjabar, usai istrinya viral karena mengungsi ke hotel, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto buka suara.

    Tri menjelaskan alasan istri dan keluarganya menginap di hotel karena rumah mereka di kompleks Kemang Pratama Bekasi akan terendam banjir.

    “Saya perkirakan bahwa Kemang itu pasti akan tenggelam. Nah, kalau saya bertahan di dalam, berarti saya nggak bisa keluar. Saya selamatkan dulu anak dan istri saya,” kata Tri di Kantor BNPB Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2025).

    Tri menuturkan, dirinya terus mengabarkan perihal ketinggian muka air kepada warga di sekitar kediamannya sebelum banjir tiba. Dia menegaskan, sebagai wali kota harus memantau warga yang terdampak banjir di seluruh wilayah Bekasi.

    Karena itu, menginap di hotel dipilih agar Tri bisa fokus untuk melayani warga yang menjadi korban banjir. Dia juga menampik narasi jika ingin terlihat mewah dengan menginap di hotel.

    “Jadi itulah upaya yang kita lakukan di dalam rangka untuk memberikan pelayanan. Kalau saya nanti di dalam rumah, keluarga juga nanyain saya, Pak Walinya ke mana? Oh ada di dalam rumah,” ujar dia.

    “Makanya tentu ada hal-hal yang lebih baik lagi. Supaya ini saja, supaya prosesnya pasti kan lebih aman. Tidak ada pengen pesan bermewah-mewahan,” sambungnya.

    Namun apa yang dilakukan Tri dan istrinya dengan menginap di hotel justru mendapat teguran dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Dedi menyayangkan viralnya video tersebut dan menyebut, pejabat seharusnya ikut merasakan kesulitan rakyatnya.

    “Pada seluruh pejabat dimanapun berada, mari kita sama-sama merasakan apa yang diderita masyarakat. Saat masyarakat mendapatkan musibah, pejabat dan istri pejabat ada di tengah masyarakat,” kata Dedi di Kantor BPK Jabar, Kota Bandung.

    Terkait dengan viralnya video tersebut Mandor Baya pun menuding bahwa Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono tidak memiliki empati kepada masyarakat di tengah musibah banjir di Kota Bekasi.

    “Rupanya Setyowati sudah keasikan hidup di zona nyaman. Mungkin dia tidak mau bersusah-susah seperti korban banjir lainnya makanya memilih menginap di hotel. Jangan sampai berada di atas menara gading membuat lupa daratan terhadap kasus dugaan pemalsuan Identitas ganda yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim,” tandasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggunaan Identitas palsu Ketua KORMI Kota Bekasi yang telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri, terus bergulir.

    Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil sejumlah pihak. Baik dari dinas terkait maupun pelapor, untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

    “Kami mendapatkan informasi dari pihak penyidik Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan surat undangan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya hari ini diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).

    LSM Tri Nusa berharap kasus penyalahgunaan identitas palsu yang menyeret Ketua KORMI Kota Bekasi itu agar segera dituntaskan, sehingga tidak memunculkan opini liar di tengah masyarakat.

    Menurut dia, secara umum pemalsuan identitas adalah tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar orang atau badan yang dipalsukannya.

    “Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

    Sebelumnya, sejumlah anggota LSM Tri Nusa Kota Bekasi kembali menyambangi gedung Bareskrim Polri, untuk memastikan bahwa kasus laporan dugaan penggunaan identitas palsu oleh Ketua Kormi Kota Bekasi itu telah diproses oleh pihak penyidik.

    Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, mengatakan kedatangannya di Bareskrim Polri di antaranya mendorong agar kasus dugaan penggunaan identitas palsu oleh ketua Kormi Kota Bekasi ini agar segera diproses.

    “Alhamdulillah, berdasarkan pernyataan pihak penyidik Bareskrim, bahwa dalam waktu dekat sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan kasus tersebut,” ungkap Mandor Baya, saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media di gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/11/2024)

    Mandor Baya menegaskan, bahwa LSM Tri Nusa terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.

    “Dan hari ini kami telah berkomunikasi dengan penyidik, sekaligus mendorong agar pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam penggunaan identitas palsu tersebut segera dilakukan pemanggilan,” katanya.

    Pihaknya pun mengapresiasi atas kinerja Bareskrim yang dengan cepat merespon soal aduan dugaan penggunaan identitas palsu Ketua Kormi Kota Bekasi tersebut.

    Menurut dia, dua nama atau identitas dengan orang sama namun digunakan di satu organisasi Kormi Kota Bekasi, yaitu Wiwiek Hargono dan Dwi Setyowati.

    Sementara dalam struktur kepengurusan, tertera bahwa Ketua Kormi Kota Bekasi atas nama Wiwiek Hargono bukan Dwi Setyowati.

    “Padahal berdasarkan data kependudukan yang kami dapat nama sebenarnya adalah Dwi Setyowati. Lantas apa motif di balik penggunaan identitas palsu tersebut,” pungkasnya.