Mandor Baya Sebut Dua Pengurus KORMI Kota Bekasi Diperiksa Bareskrim Polri

Maksum Alfarizi alias Mandor Baya.

KOTA BEKASI, Mediakarya – LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya menegaskan bahwa kasus dugaan dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi terus bergulir dan saat ini tengah berproses di Bareskrim Polri.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak penyidik, pihak KORMi Kota Bekasi dalam hal ini diwakili oleh Wakil ketua ll dan sekretaris KORMI hari ini menyambangi gedung Bareskrim.

“Dua orang saksi dari KORMi hari ini memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait identitas ganda. Berdasarkan informasi dari pihak penyidik bahwa Ketua Kormi Kota Bekasi Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono pekan ini akan dipanggil Bareskrim,” ujar Mandor Baya yang akrab disapa, kepada Harnasnews, Selasa (11/3/2025).

Mandor Baya juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa dua orang dari pengurus KORMI pada hari ini telah dimintai keterangannya terkait dengan dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi.

“Infonya, yang diperiksa hari ini oleh Bareskrim Polri adalah Wakil Ketua II KORMI dan Bidang Hukum KORMI terkait dengan motif penggunaan identitas ganda yang diduga dilakukan oleh istri Wali Kota Bekasi itu,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggunaan Identitas palsu Ketua KORMI Kota Bekasi yang telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri, terus bergulir.

Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil sejumlah pihak. Baik dari dinas terkait maupun pelapor, untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

“Kami mendapatkan informasi dari pihak penyidik Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan surat undangan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya hari ini diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).

LSM Tri Nusa berharap kasus penyalahgunaan identitas palsu yang menyeret Ketua KORMI Kota Bekasi itu agar segera dituntaskan, sehingga tidak memunculkan opini liar di tengah masyarakat.

Menurut dia, secara umum pemalsuan identitas adalah tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar orang atau badan yang dipalsukannya.

“Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *