JAKARTA, Mediakarya –Dewan Kehormatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) memberikan rekomendasi untuk memberhentikan sementara Ketua BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan Wawan Hendra. Rekomendasi ini dikeluarkan untuk menyelamatkan Marwah organisasi di BPD Abujapi Sulawesi Selatan.
Ketua dewan kehormatan BPP ABUJAPI Irjen Pol (Purn) Supardi mengatakan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi setelah melalui 6 kali sidang dengan meminta keterangan semua pihak.
Irjen Pol (Purn) Supardi juga mengatakan rekomendasi tersebut keluar setelah melalui sidang kode etik. Dimana sidang tersebut merupakan kelanjutan dari banyaknya laporan yang masuk ke Badan Pengurus Pusat ABUJAPI terkait aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua BPD ABUJAPI Sulawesi Selatan Wawan Hendra.