Kasus Dugaan Pemalsuan Identitas, Tri Nusa Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Ketua KORMI Kota Bekasi

Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (18/11/2024)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Ketua KORMI Kota Bekasi.

Mandor Baya menduga Bareskrim Polri “masuk angin” dalam menangani kasus tersebut. Padahal sebelumnya sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan pemalsuan Identitas tersebut.

“Sebenarnya LSM Tri Nusa telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan identitas ganda Ketua Kormi Kota Bekasi. Dimana dalam struktur organisasi tertulis nama Wiwiek Hargono, padahal berdasarkan data kependudukan tercatat nama yang sebenarnya adalah Dwi Setyowati. Dan dalam kasus tersebut sejumlah pihak telah diperiksa. Bahkan saya sendiri selaku pelapor telah diminta keterangan oleh Bareskrim. Namun anehnya pihak terlapor belum juga diperiksa,” ujar Mandor Baya kepada awak media, Ahad (9/3/2025).

Mandor Baya berharap agar penanganan kasus dugaan identitas ganda itu menjadi momentum Polri di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada aparat kepolisian.

“Kritik sosial yang diungkapkan oleh grup band Sukatani terkait lagu Bayar Bayar, seharusnya menjadi momentum polisi untuk memperbaiki institusinya. Tapi jika melihat kasus laporan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Ketua Kormi Kota Bekasi sepertinya Polri tidak ada niatan untuk berbenah. Sebab hingga saat ini belum ada satupun yang ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan, terlapor belum juga dipanggil,” ungkapnya.

Mandor Baya pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran ke Mabes Polri jika polisi mengabaikan kasus yang telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Kota Bekasi.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi untuk mendesak Bareskrim Polri segera memeriksa Dwi Setyowati yang tak lain merupakan istri Wali Kota Bekasi. Jangan ada kesan polisi tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana. Apa karena tidak ada duitnya sehingga polisi lamban menangani kasus dugaan pemalsuan identitas?, tanya Mandor Baya.

Dwi Setyowati Tak Miliki Empati Pada Masyarakat saat Banjir

Sementara itu, saat ribuan warga Bekasi berjuang menghadapi banjir yang merendam rumah mereka, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono justru kedapatan ‘mengungsi’ di hotel.

Aksi Wiwiek mengungsi di hotel itu diabadikan dalam sebuah video yang mendadak viral di media sosial. Dalam video itu, Wiwiek baru saja tiba di salah satu hotel untuk menginap karena rumahnya yang terendam banjir.

“Kita nganter ibu wiwiek yang mau stay di hotel karena rumahnya kebanjiran. Ibu wali kota kita kebanjiran jadi nginapnya di H*****,” ucap seorang wanita yang merekam video tersebut.

Sebagaimana dilansir dari detikjabar, usai istrinya viral karena mengungsi ke hotel, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto buka suara.

Tri menjelaskan alasan istri dan keluarganya menginap di hotel karena rumah mereka di kompleks Kemang Pratama Bekasi akan terendam banjir.

“Saya perkirakan bahwa Kemang itu pasti akan tenggelam. Nah, kalau saya bertahan di dalam, berarti saya nggak bisa keluar. Saya selamatkan dulu anak dan istri saya,” kata Tri di Kantor BNPB Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2025).

Tri menuturkan, dirinya terus mengabarkan perihal ketinggian muka air kepada warga di sekitar kediamannya sebelum banjir tiba. Dia menegaskan, sebagai wali kota harus memantau warga yang terdampak banjir di seluruh wilayah Bekasi.

Karena itu, menginap di hotel dipilih agar Tri bisa fokus untuk melayani warga yang menjadi korban banjir. Dia juga menampik narasi jika ingin terlihat mewah dengan menginap di hotel.

“Jadi itulah upaya yang kita lakukan di dalam rangka untuk memberikan pelayanan. Kalau saya nanti di dalam rumah, keluarga juga nanyain saya, Pak Walinya ke mana? Oh ada di dalam rumah,” ujar dia.

“Makanya tentu ada hal-hal yang lebih baik lagi. Supaya ini saja, supaya prosesnya pasti kan lebih aman. Tidak ada pengen pesan bermewah-mewahan,” sambungnya.

Namun apa yang dilakukan Tri dan istrinya dengan menginap di hotel justru mendapat teguran dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Dedi menyayangkan viralnya video tersebut dan menyebut, pejabat seharusnya ikut merasakan kesulitan rakyatnya.

“Pada seluruh pejabat dimanapun berada, mari kita sama-sama merasakan apa yang diderita masyarakat. Saat masyarakat mendapatkan musibah, pejabat dan istri pejabat ada di tengah masyarakat,” kata Dedi di Kantor BPK Jabar, Kota Bandung.

Terkait dengan viralnya video tersebut Mandor Baya pun menuding bahwa Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono tidak memiliki empati kepada masyarakat di tengah musibah banjir di Kota Bekasi.

“Rupanya Setyowati sudah keasikan hidup di zona nyaman. Mungkin dia tidak mau bersusah-susah seperti korban banjir lainnya makanya memilih menginap di hotel. Jangan sampai berada di atas menara gading membuat lupa daratan terhadap kasus dugaan pemalsuan Identitas ganda yang saat ini tengah ditangani oleh Bareskrim,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggunaan Identitas palsu Ketua KORMI Kota Bekasi yang telah dilaporkan oleh LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Bareskrim Polri, terus bergulir.

Bahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil sejumlah pihak. Baik dari dinas terkait maupun pelapor, untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya penyidik telah mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

“Kami mendapatkan informasi dari pihak penyidik Bareskrim segera memeriksa pihak terlapor. Bahkan surat undangan kepada Ketua KORMI Kota Bekasi rencananya hari ini diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (17/1/2025).

LSM Tri Nusa berharap kasus penyalahgunaan identitas palsu yang menyeret Ketua KORMI Kota Bekasi itu agar segera dituntaskan, sehingga tidak memunculkan opini liar di tengah masyarakat.

Menurut dia, secara umum pemalsuan identitas adalah tindak pidana berupa pemalsuan identitas diri atau badan meliputi nama palsu, alamat palsu, jabatan palsu, dan identitas lainnya dengan tujuan agar korban percaya seolah-olah identitas tersebut benar orang atau badan yang dipalsukannya.

“Adapun hukum pemalsuan nama tercantum dalam Pasal 378 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota LSM Tri Nusa Kota Bekasi kembali menyambangi gedung Bareskrim Polri, untuk memastikan bahwa kasus laporan dugaan penggunaan identitas palsu oleh Ketua Kormi Kota Bekasi itu telah diproses oleh pihak penyidik.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, mengatakan kedatangannya di Bareskrim Polri di antaranya mendorong agar kasus dugaan penggunaan identitas palsu oleh ketua Kormi Kota Bekasi ini agar segera diproses.

“Alhamdulillah, berdasarkan pernyataan pihak penyidik Bareskrim, bahwa dalam waktu dekat sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan kasus tersebut,” ungkap Mandor Baya, saat memberikan keterangannya kepada sejumlah awak media di gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/11/2024)

Mandor Baya menegaskan, bahwa LSM Tri Nusa terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.

“Dan hari ini kami telah berkomunikasi dengan penyidik, sekaligus mendorong agar pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam penggunaan identitas palsu tersebut segera dilakukan pemanggilan,” katanya.

Pihaknya pun mengapresiasi atas kinerja Bareskrim yang dengan cepat merespon soal aduan dugaan penggunaan identitas palsu Ketua Kormi Kota Bekasi tersebut.

Menurut dia, dua nama atau identitas dengan orang sama namun digunakan di satu organisasi Kormi Kota Bekasi, yaitu Wiwiek Hargono dan Dwi Setyowati.

Sementara dalam struktur kepengurusan, tertera bahwa Ketua Kormi Kota Bekasi atas nama Wiwiek Hargono bukan Dwi Setyowati.

“Padahal berdasarkan data kependudukan yang kami dapat nama sebenarnya adalah Dwi Setyowati. Lantas apa motif di balik penggunaan identitas palsu tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *