Kerjasama Pembangunan Pasar Induk Cibitung Terindikasi KKN, LAMI Laporkan ke Kejaksaan Agung

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun.

Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun.

KABUPATEN BEKASI, Mediakarya – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mensinyalir adanya dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) pada kerjasama revitalisasi Pasar Induk Cibitung dengan Pemda Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, berdasarkan hasil investigasi LAMI disinyalir masih banyak ketidaksesuaian dengan MoU (Memorandum of Understanding) antara pemenang tender dengan Pemda Bekasi.

“Dalam perjanjian kerjasama pihak pemenang tender seharusnya mengadakan ruang terbuka hijau dan pengelolaan sampah serta pengadaan alat berat dan kendaraan pengangkut sampah,” kata Jonly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

Selanjutnya, bahwa kerjasama pengelolaan revitalisasi tersebut selesai dulu perjanjian baru diserahkan pengelolaannya.

“Kami dari LAMI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait informasi atau laporan yang kami berikan, dengan bukti permulaan kiranya dapat Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti diduga banyak pihak yang terlibat dalam perjanjian atau MoU yang memuluskan serah terima pengelolaan pasar Induk tersebut terhadap pihak pengembang” tuturnya.

Baca Juga:  PMPRI Kecam Pernyataan Zulhas Dinilai Lecehkan Agama

Disamping itu menurut LAMI persoalan pembangunan revitalisasi sejak mulai tandatangan MoU antara pemda dan pemenang tender langsung melakukan penjualan kios terhadap pedagang, artinya pemenang tender menggunakan hasil jual beli kios ke pedagang untuk membangun pasar induk.

Jonly mengaku bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa MoU diduga beberapa kali direvisi yang tujuannya diduga ada untuk menghilangkan jejak-jejak masalah hukum.

Jonly juga menyoroti anggora DPRD Kabupaten Bekasi diduga kurang respon terkait masalah kerjasama MoU pengelolaan terkait Pasar Induk Cibitung yang diduga jumlah kios yang dibangun tidak sesuai dengan adendum hal itu berpotensi melanggar perjanjian dan ada unsur keuntungan lebih besar untuk diperjualbelikan.

“Untuk itu kami dari LAMI meminta kejaksaan agung agar serius menangani informasi atau laporan yang kami berikan” tandasnya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:08 WIB

Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta

Berita Terbaru