JAKARTA RAYA – Di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan anggaran sebesar Rp 306 triliun, upaya peningkatan penerimaan negara menjadi semakin mendesak. Tantangan utama meliputi keterbatasan ruang fiskal, ketergantungan terhadap penerimaan perpajakan, serta tingginya potensi kebocoran dari sektor ekonomi bawah tanah, baik formal maupun ilegal.
Dalam rangka mencari solusi atas permasalahan ini, Pimpinan Pusat GP Ansor menggelar diskusi bertajuk Ngaji Keuangan & Perpajakan dengan tema “Ramai Pemangkasan Anggaran, Badan Penerimaan Negara Solusinya?” pada 12 Maret 2025 di Kedai Tempo, Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber seperti Hadi Poernomo (Dirjen Pajak 2001-2006), Berly Martawardaya (Dosen FEB UI dan Direktur Riset INDEF), serta Vaudy Starworld (Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia). Diskusi menyoroti pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
GP Ansor menilai bahwa penggabungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke dalam satu badan yang lebih independen dapat meningkatkan efisiensi serta mempercepat integrasi data perpajakan dan kepabeanan. Langkah ini juga diharapkan mampu memperbaiki sistem pemungutan pajak dan bea cukai dengan memperkuat pengawasan, menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion), serta mengurangi kebocoran penerimaan negara yang selama ini masih marak terjadi.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam diskusi, sektor ekonomi bawah tanah diperkirakan mencapai 22% dari PDB, dengan potensi penerimaan pajak yang belum tergali mencapai Rp 484 triliun—jumlah yang jauh melebihi nilai pemangkasan anggaran saat ini.
Ketua Bidang Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, M. Arif Rohman, menegaskan bahwa reformasi kelembagaan pajak harus dilakukan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Pembentukan BPN dengan menyatukan otoritas pajak dan bea cukai merupakan kebutuhan mendesak. Dengan otonomi yang lebih luas, diharapkan dapat meminimalisir intervensi politik serta memastikan sistem perpajakan dan kepabeanan berjalan lebih efisien dan efektif. Akan lebih kuat lagi jika mencakup penerimaan negara bukan pajak,” ujar Arif Rohman.
Selain itu, GP Ansor juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penghindaran pajak, penyelundupan, dan pelaporan transaksi ekspor-impor yang tidak sesuai (underreporting).
Dengan berbagai tantangan fiskal yang dihadapi, GP Ansor mendorong pemerintah segera merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai lembaga yang lebih independen dan langsung berada di bawah Presiden. Langkah ini diyakini dapat menjaga stabilitas fiskal, memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan, serta memastikan pembangunan nasional tetap berjalan tanpa terganggu oleh keterbatasan anggaran. (hab)











