Beranda / Megapolitan / Sebarkan Hoaks Perampasan Aset, Akun Medsos Diduga Milik Oknum Dinas Perdagangan Bekasi Terancam Dilaporkan

Sebarkan Hoaks Perampasan Aset, Akun Medsos Diduga Milik Oknum Dinas Perdagangan Bekasi Terancam Dilaporkan

BEKASI, Mediakarya  – Kuasa Hukum Prabu Peduli Lingkungan, Suratno, S.H. & Rekan, menegaskan akan melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga dikelola oleh oknum dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan konten video yang dinilai memuat narasi tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik organisasi.

“Kami akan segera melaporkan akun media sosial tersebut karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan,” ujar Suratno, S.H., kepada wartawan, Rabu (19/3/2026).

Dalam video yang beredar, disebutkan bahwa Prabu Peduli Lingkungan telah melakukan perampasan aset berupa truk sampah milik Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum. “Ini informasi hoaks,” tegas Suratno.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa akun tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam regulasi yang berlaku. Di antaranya, Pasal 499 ayat (1) KUHP baru mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi.

Selain itu, Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Pasal 240 dan 241 KUHP baru juga bisa kena, itu soal penghinaan terhadap institusi dan organisasi. Jadi pasalnya tidak sedikit, dan kami sudah siap membawa ini ke ranah hukum,” tutup Suratno. (Supri)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *