Dampak Perpanjangan PPKM, Okupansi Hotel di Puncak Bogor Anjlok

- Penulis

Minggu, 22 Agustus 2021 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamar Hotel (Ist)

Kamar Hotel (Ist)

BOGOR, Mediakarya- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang membuat tingkat hunian atau okupansi sejumlah hotel di kawasan Megamendung – Cisarua Kabupaten Bogor drop anjlok.

“Hal ini terjadi karena obyek wisata masih ditutup sehingga berpengaruh ke tingkat okupansi hotel,” ungkap Pengelola Gerbera Hotel Duduh Manduh kepada media ini, Minggu (22/8/2021).

Kata Duduh, tempat wisata di kawasan Puncak Bogor selalu ramai di akhir pekan dan hotel menjadi persinggahan.

“Tapi sejak PPKM yang terus diperpanjang, membuat jumlah wisatawan yang menginap berkurang tajam, hanya 10 sampai 30 persen di weekend,” keluh Duduh.

Baca Juga:  LPKAN Indonesia Sayangkan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye

Padahal kata Duduh, kawasan Bogor sudah masuk zona orange sehingga hotel dan restoran sudah diperbolehkan buka, sedangkan obyek wisata belum boleh.

“Karena obyek wisata masih tutup membuat tingkat okupansi hotel pun terhimbas,” ucapnya.

Duduh mengakui, pihaknya menggunakan strategi dengan menebar harga diskon sampai 40 persen.

“Namun strategi itupun tidak berhasil karena tamu belum teryakinkan untuk datang,” katanya. (Dedi)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak
Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:33 WIB

Tujuan Akhir dari Aturan Monopoli SDA, Reindustrialisasi dan Penerimaan Pajak

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:10 WIB

Gonjang-ganjing Rupiah: Di Bawah Bayang-bayag Ketidakpastian, Kapan Beakhir?

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB