Kepala BNN akan ajukan NPS masuk dalam revisi UU Narkotika

- Editor

Rabu, 6 April 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose mengatakan akan menyiapkan dan mengajukan “New Psychoactive Substances” (NPS) atau Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika.

“Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kementerian Sosial hingga pemerintah daerah.

Sinergi antara BNN RI dengan berbagai lembaga tersebut merupakan wujud keseriusan dan komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.

Berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), tutur Golose, peredaran gelap narkotika jenis baru atau NPS mencapai sebanyak 1.124 NPS di seluruh belahan dunia.

“NPS ini berkembang terus di dunia. BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Baca Juga:  HMI Limboto Dukung Kinerja Penjabat Gubernur Gorontalo
Hingga saat ini, BNN RI telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia, dan 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI. Akan tetapi, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes RI.

“Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yakni yantg biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja,” ucapnya, dilansir dari antara.

Golose mengatakan bahwa 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas agar BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.

Peraturan tersebut ia pandang sebagai kebutuhan karena Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Golose berkomitmen akan mengajukan NPS agar termuat di dalam revisi Undang-Undang Narkotika.

“Dengan demikian bisa masuk dan kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum,” kata Golose.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri
Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal
The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan
Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur
Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT
Gerak Cepat Tangani Bencana NTT, Pangkogabwilhan II dan Mentan Cek Kesiapan Posko
Kembali Turun ke Jalan, BEM Nusantara DKI Jakarta Tagih Janji Reformasi dan Konstitusi
Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Kader Partai Demokrat Gelar Gerakan Langit Biru di Pantai Lagundri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Olahraga Bersama di GBK, Menkopolkam Pastikan Aspirasi Masyarakat Tetap Dikawal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:21 WIB

The Plaza Millennium Medan Gelar Millennium Green Community 2026, Dorong Kepedulian Lingkungan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Basarnas Evakuasi Dua Korban Kritis Pascagempa NTT dari Manggarai Timur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Isu Money Politik Warnai Pemilihan Ketum PBNU, Etos Indonesia: Jangan Sampai Arena Muktamar Jadi Ajang OTT

Berita Terbaru