JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng sehingga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, namun sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu.

KPK menyebut langkah Kejagung mengungkap kasus tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.