JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku yang menewaskan Bambang Setiawan (59) dan terlukanya Faturohman (18) oleh kelompok massa saat kericuhan demo 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia.
Padahal tindakan anarkis oleh pengunjuk rasa adalah tugas polisi untuk menindaknya sesuai hukum. Karenanya, munculnya kelompok sipil atau ormas yang melakukan tindakan kekerasan pada pelaku anarkis di depan mata petugas polisi mengesankan polisi melakukan pembiaran terjadinya kekerasan.
“Bahkan, terkesan dalam peristiwa ini, polisi gagal menjalankan tugas penegakan hukum. Oleh sebab itu, IPW mengingatkan peristiwa tewasnya Bambang Setiawan melalui pengeroyokan oleh kelompok tak dikenal atau massa misterius tidak boleh terjadi lagi ke depannya,” desak Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya di Jakarta, Rabu (2/9/2026)
IPW menilai preseden 27 Agustus 2026 adalah pengulangan praktek Pam Swakarsa. Sebab, kemunculan massa misterius saat demo itu merupakan pengamanan liar untuk membubarkan aksi dan seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian.
“Sebenarnya polisi adalah penjaga demokrasi dan karena itu polisi harus bisa memastikan bahwa kekerasan oleh kelompok sipil pada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya pada DPR maupun pemerintah tidak boleh terulang,” ungkap Sugeng.
IPW berpandangan bahwa kematian Bambang Setiawan dan terlukanya Faturohman serta beberapa pendemo saat kerusuhan pasca demo 27 Agustus 2026 akan menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi polri
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan telah mentersangkakan 49 orang dari 322 orang yang ditangkap pihak kepolisian. Dari total tersangka itu, 44 orang dewasa ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara sisanya, empat pelaku ditangani oleh Ditres PPA dan PPPPolda Metro Jaya.
IPW juga mempertanyakan para tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya tersebut apakah termasuk dari kelompok massa misterius.
Menurut Sugeng, hal itu harus dijelaskan karena di publik telah santer disebutkan kelompok dari Grib Jaya membawa kayu dan terlihat melakukan pemukulan pada demo 27 Agustus 2026 hingga 28 Agustus 2026 dini hari. Bahkan di lokasi kerusuhan pimpinan Grib Jaya, Hercules ada di lokasi dan patut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Bagaimanapun, IPW mendukung perusuh-perusuh yang anarkis untuk ditindak sesuai prosedur hukum. Namun demikian pihak kepolisian harus juga menindak kelompok massa misterius atau ormas selaku pengamanan liar yang melakukan tindakan kekerasan sehingga rasa keadilan masyarakat terwujud,” tegas Sugeng. (Edar)










