Pakar Kemukakan Negara Wajib Lindungi Hak Kepemilikan

- Penulis

Selasa, 14 Juni 2022 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid mengemukakan dari perspektif konstitusional negara wajib melindungi
hak kepemilikan atas sesuatu.

“Negara harus hadir menjadi protector sebagaimana amanah konstitusi,” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid sekaligus saksi ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Dr. Fahri Bachmi mengatakan perlindungan hak tersebut baik yang diperoleh dari perikatan hukum atau bersumber pada peralihan hak lainnya, mutlak dilindungi atas dasar perlindungan hak konstitusional warga negara.

Hal tersebut sejalan dengan norma Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pengakuan dan perlindungan serta kepastian hukum adalah kaidah konstitusional yang bersifat “expressive verbise” langsung tertuju kepada subjek hukum “in casu pemohon” atas apa yang dimilikinya, jelas dia.

Fahri berpendapat secara teoritik rumusan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta tidak sejalan dengan kaidah perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana maksud Pasal 28 D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Ia menjelaskan Pasal objek uji materi a quo sama sekali tidak memuat tentang syarat pemulihan hak atau penggantian kerugian bagi pihak pembeli saat hak cipta atau hak ekonomi kembali kepada pencipta dan pelaku pertunjukan.

kondisi norma yang diatur dalam Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta tidak mendudukkan subjek hukum pada posisi yang “equal” sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga:  Jokowi Minta Pemda Gali dan Kembangkan Komoditas Potensial

Dilansir dari antara, Fahri cenderung sependapat dengan argumentasi dan uraian kerugian yang didalilkan pemohon dalam permohonannya. Dalam batas penalaran yang wajar kerugian tersebut dapat dipahami dengan segala konsekuensi kedudukannya, baik dari aspek ekonomi maupun keadaan hukum lainnya.

Dengan demikian, ahli berpendapat ketentuan norma Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta secara aktual atau setidak-tidaknya potensial bertentangan dengan norma UUD NRI Tahun 1945.

Menurut pemohon, kata dia, Pasal 18, Pasal 30 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata serta kerugian materi bagi pemohon.

Demi hukum, lanjut dia, harus beralih hak yang sudah dimiliki pemohon kepada pencipta dan pelaku pertunjukan. Padahal, sebelumnya telah dilakukan jual beli atau ada biaya yang dikeluarkan pemohon.

Ia menerangkan Pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Hak Cipta telah berlaku surut terhadap perbuatan hukum pemohon yang dilakukan sebelumnya. Sehingga, hal itu bertentangan dengan larangan pemberlakuan surut suatu undang-undang.

PT Musica Studios mempersoalkan ketentuan batas waktu hak milik dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam petitumnya, pemohon menyampaikan beberapa hal yakni meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 dan Pasal 122 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua, menyatakan Pasal 30 Undang-Undang Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo
Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya
Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 
TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 07:05 WIB

Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:36 WIB

Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:53 WIB

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:07 WIB

KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor

Berita Terbaru

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menegaskan bahwa MBG dan KDKMP merupakan dua kebijakan mendasar

Ekonomi & Bisnis

APKLI Perjuangan Dukung Program MBG dan KDKMP Dilanjutkan

Senin, 29 Jun 2026 - 08:19 WIB

Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Prof Dr Didik J Rachbini. (Ist)

Headline

Safari Politik Jokowi Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

Senin, 29 Jun 2026 - 07:05 WIB

Sidang kasus Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: dok.Mediakarya)

Headline

Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya

Minggu, 28 Jun 2026 - 21:36 WIB

Sidang Etik terhadap 3 Kader Golkar Sumsel di DPP Golkar.

Headline

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 

Minggu, 28 Jun 2026 - 12:53 WIB

TENXI merilis album Liga Besar yang mengangkat metafora sepak bola sebagai gambaran perjalanan hidup dan karier. (Foto: Endang)

Entertainment

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Sabtu, 27 Jun 2026 - 18:42 WIB