JAKARTA, Mediakarya – Kasus suap yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo kini mulai berkembang ke perusahaan penyedia jasa pengiriman (forwarder) lainnya. Puluhan petinggi perusahaan kargo tersebut disebut-sebut ikit terseret dalam kasus dugaan praktik “setoran bulanan” atau fee rutin terhadap sejumlah oknum pejabat.
Meskipun saat ini perusahaan kargo lain tersebut berstatus sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mendalami pemeriksaan guna mengungkap jaringan suap dan gratifikasi yang lebih luas. Fakta itu terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menunjukkan adanya dugaan praktik fee rutin dari berbagai perusahaan kargo kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pernyataan tersebut muncul di tengah beredarnya dokumen di kalangan media dan penegak hukum, terkait dengan profil PT Putra Srikaton Logistics (PSL) dan disertai dengan potongan transaksi rekening yang mencantumkan nama Heri Setiyono alias Heri Black.
Dalam dokumen tersebut, Heri Setiyono tercatat sebagai Direktur sekaligus pemegang saham mayoritas sekitar 95 persen dan beneficial owner PT Putra Srikaton Logistics.
Selain itu, terdapat potongan rekening koran yang disebut berasal dari rekening yang telah disita penyidik KPK pada tahap awal penyidikan perkara PT Blue Ray Cargo.
Dalam rekening tersebut ditampilkan sejumlah transaksi pada Desember 2022, Januari 2024, dan Juli 2025 dengan keterangan yang berkaitan dengan nama “Heri Setiyono”. Nilai transaksi juga tercatat berulang dengan nominal yang relatif besar.
Menanggapi hal itu, direktur eksekutif Etos Indonesia Institute Iskandarsyah menilai dokumen tersebut belum dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana. Namun demikian, jika rekening pengirim merupakan bagian dari barang bukti yang telah disita KPK, maka transaksi-transaksi tersebut dinilai relevan untuk diverifikasi dalam proses penyidikan lebih mendalam.
Menurutnya, pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar bisnis yang sah, didukung kontrak, invoice, purchase order, maupun dokumen jasa forwarding, atau justru berkaitan dengan pengurusan impor yang kini tengah diusut KPK.
Selain itu, penyidik juga dinilai perlu memastikan apakah pembayaran dilakukan kepada Heri Black dalam kapasitas pribadi atau mewakili korporasi, serta apakah terdapat hubungan dengan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Apabila seluruh transaksi dapat dijelaskan melalui dokumen komersial yang sah, maka aktivitas tersebut merupakan transaksi bisnis yang legal,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sebaliknya, kata Iskandarsyah, jika tidak ditemukan dasar hukum maupun dasar bisnis yang memadai, kondisi itu dapat menjadi salah satu indikator yang layak diuji lebih lanjut dalam konstruksi pembuktian tindak pidana korupsi.
Karena itu, setiap transaksi yang berasal dari rekening yang telah menjadi objek penyitaan penyidik dan memiliki keterkaitan dengan perkara dinilai patut diverifikasi secara menyeluruh.
Lebih lanjut, pendalaman tersebut bukan merupakan penetapan kesalahan terhadap seseorang, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh fakta, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terkait diuji berdasarkan alat bukti yang sah sehingga proses penegakan hukum berjalan secara utuh, objektif, dan sesuai asas due process of law.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang diperoleh dari masyarakat menjadi bagian penting dalam memperkaya proses penyidikan. Pendalaman tidak hanya diarahkan kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, informasi masyarakat sangat penting untuk mendukung dan memberi pengayaan proses penanganan perkara di KPK. Bagaimana PT BR melakukan bisnisnya dengan melakukan suap kepada oknum di DJBC agar barang impor memperoleh jalur khusus tanpa melalui pengecekan sebagaimana SOP.
“Termasuk aliran uang kepada pihak siapa saja PT BR ini memberikan uang yang diduga terkait pengurusan ini,” katanya.










