Kemenperin: PP No 109/2012 Masih Relevan dengan IHT

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Perindustrian menilai Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih relevan dengan kondisi industri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan aturan tersebut telah mengatur berbagai aspek, termasuk industri hasil tembakau yang berkaitan dengan operasinya.

“PP 109 sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (31/7/2022).

Menurut Edy, hal yang perlu dilakukan adalah melakukan evaluasi penerapannya secara menyeluruh, mengingat selama ini hal tersebut belum dilakukan. Adapun salah satu evaluasi yang direkomendasikan Kemenperin yakni perlunya meningkatkan edukasi terhadap anak-anak untuk menurunkan prevalensi perokok anak.

“Menurut kami, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, utamanya adalah edukasi, baik kepada masyarakat luas, melalui pendidikan formal, non formal, hingga keagamaan,” ucapnya, dikutip dari republika.

Kemudian, lanjut Edy, terkait perlindungan bagi masyarakat yang tidak merokok, perlu ditingkatkan fasilitas perokok, bahkan di kawasan tanpa rokok. Edy menilai, wacana merevisi PP 109 Tahun 2012 belum perlu dilakukan, karena industri hasil tembakau baru mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kemenperin: 600 Ribu Ton Minyak Goreng Tersalurkan Dari Data Simirah

“Industri rokok sebenarnya masih suffer. Kalau kita lihat pada masa pandemi, pada 2020 terjadi kontraksi minus 5,78 persen. Pada 2021 meskipun sudah mulai membaik, tapi tetap masih pada posisi kontraksi, yaitu minus 1,36 persen,” ucapnya.

Terlebih, situasi global yang belum menentu menyebabkan kenaikan bahan baku, bahan penolong, hingga biaya logistik. Tak tertinggal dampak perang Rusia-Ukraina yang meluas dan memengaruhi pasar di Amerika hingga Eropa, kedua kawasan tersebut terancam resesi.

Pada situasi yang sulit ini, lanjut Edy, Indonesia perlu berhati-hati. Hal ini karena industri hasil tembakau di Indonesia menyumbang sekitar lebih dari Rp 200 triliun penerimaan negara pajak dan bukan pajak.

“Artinya, bahwa industri ini salah satu tulang punggung. Menurut kami kita perlu sama-sama berhati-hati,” ucapnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
Kepala KSP Pimpin Peluncuran Buku dan Diskusi UU Perekonomian Nasional
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terbaru