Sidang Perdana Telkom dan BEI Digugat Terkait Dugaan Proyek Fiktif dan financing Digelar, Kementerian BUMN Tutup Mata

- Penulis

Jumat, 31 Maret 2023 - 02:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Sidang gugatan perdana terhadap Telkom dan Bursa Efek Indonesia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). Dalam sidang, Telkom digugat oleh seseorang bernama Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Tak hanya ke Telkom, Bakhtiar Rosyidi juga menggugat Kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan yang diduga terseret kasus proyek fiktif.

Kasman Sangaji, kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi menjelaskan kronologi adanya dugaan proyek fiktif di Telkom itu berawal dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan Telkom meminta PT Sigma Cipta Caraka untuk menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk Telkom untuk pengadaan proyek dengan jumlah Rp2,2 triliun di periode 2017 hingga 2018.

“Tapi nyatanya proyek tersebut diduga fiktif, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada. sedangkan perusahaan dimana klien kami sebagai direktur keuangan yakni PT Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan Rp2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom itu,” kata Kasman ditemui usai sidang.

Kasman juga mengatakan, pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum juga dibayarkan hingga saat ini. “Jadi ada dugaan kerugiaan negara sebesar Rp1,7 triliun,” ujar Kasman.

Baca Juga:  Kementerian BUMN: Dividen Berpotensi Diberikan di 2024 Rp80,2 Triliun

Disinggung kenapa, pihaknya juga turut menggugat Kementerian BUMN, Kasman menjelaskan bahwa Kementerian BUMN sebagai induk dari perusahaan BUMN seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif/financing di kantor BUMN, dalam hal ini Telkom.

“Jadi menurut kami, Kementerian BUMN terkesan mengabaikan anak buahnya yakni perusahaan BUMN melakukan proyek fiktif. Jadi seperti melakukan pembiaran melakukan korupsi,” jelas Kasman.

Dalam gugatan, Kasman mengatakan, kliennya juga menggugat Bursa Efek Indonesia lantaran mempercayai laporan keuangan palsu yang Telkom sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek.

“Kita juga menggugat Bursa Efek Indonesia karena tidak melakukan pengecekan laporan keuangan Telkom yang telah melakukan dugaan proyek fiktif. Karena seperti kita ketahui, perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia harus memberikan laporan keuangan secara berkala ke bursa efek,” ucap Kasman.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Mantan Wamen Imipas Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya
PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Rupiah Murah, Rasuah Meriah
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:03 WIB

Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Mantan Wamen Imipas Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:54 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik Tanpa Padam, PLN Jaga Pasokan Air Bersih PAM Jaya

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:17 WIB

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB