Dalam persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Joserizal memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah, dengan alat bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kuat, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Ditemui di luar persidangan, JPU KPK Arif Rahman membenarkan pengadilan memutuskan bahwa alat bukti yang mereka hadirkan tidak kuat, tetapi dia menegaskan bahwa alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa,” ujar Arif.