Polres Bengkulu Tengah Pecat Oknum Perwira karena Terlibat Narkoba

- Penulis

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BENGKULU TENGAH, Mediakarya – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi di wilayah tersebut karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebutkan pemecatan terhadap oknum perwira yaitu Ipda YP karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri  dan disiplin sebagai anggota Polri.

“Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu,” kata dia saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa.

PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebab saat bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

Kemudian, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum  sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya Bengkulu.

Sehinggadengan prilaku YP tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tidak bisa ditoleransi, khususnya yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Dipindah ke Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Wajib Nginap di Sel Khusus

Saat ini yang bersangkutan yaitu YP masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Kode Etik Profesi Pilri. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat,” ujar Dedi, dilansir dari antara.

Sebelumnya, YP ditangkap oleh anggota Bid Propam Polda Bengkulu pada 2022 saat berada di rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah tepatnya di Kecamatan Talang Empat.

Selanjutnya, pada Maret 2023 YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah
Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
YPBJ Nilai Kemdiktisaintek Tak Jalankan Putusan MA soal Unbari
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:48 WIB

Timwas Haji DPR RI Ungkap Praktik Pungli Tawaf Jamaah Lansia di Mekkah

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB