Polres Bengkulu Tengah Pecat Oknum Perwira karena Terlibat Narkoba

- Editor

Selasa, 6 Februari 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BENGKULU TENGAH, Mediakarya – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi di wilayah tersebut karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi menyebutkan pemecatan terhadap oknum perwira yaitu Ipda YP karena dinilai melanggar Kode Etik Profesi Polri  dan disiplin sebagai anggota Polri.

“Satu orang oknum perwira sudah diberhentikan karena terlibat dalam kasus hukum. Nanti posisi yang kosong akan segera digantikan menunggu pemberitahuan dari Polda Bengkulu,” kata dia saat di konfirmasi di Bengkulu, Selasa.

PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebab saat bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

Kemudian, pemecatan atau PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum  sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya Bengkulu.

Sehinggadengan prilaku YP tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang tidak bisa ditoleransi, khususnya yang menggunakan atau mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga:  Petugas Lapas Kediri Bongkar Modus Penyimpanan Narkoba Warga Binaan

Saat ini yang bersangkutan yaitu YP masih menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.

Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada seluruh anggota Polres Bengkulu Tengah untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menaati Kode Etik Profesi Pilri. Ikhlas melayani dan mengayomi masyarakat,” ujar Dedi, dilansir dari antara.

Sebelumnya, YP ditangkap oleh anggota Bid Propam Polda Bengkulu pada 2022 saat berada di rumah dinasnya di asrama Polisi Polres Bengkulu Tengah tepatnya di Kecamatan Talang Empat.

Selanjutnya, pada Maret 2023 YP telah menjalani divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas
Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi
GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan
Percantik Akses Menuju Wisata, Desa Tugu Utara Bogor Geber Pengaspalan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:47 WIB

GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Berita Terbaru