BPKP: Pembobolan Bank Pemerintah di Semarang Rugikan Rp7,7 Miliar

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Mediakarya – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus pembobolan bank milik pemerintah daerah di Kota Semarang mencapai Rp7,7 miliar.

“Total kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar yang merupakan uang negara yang dikeluarkan tanpa prosedur yang benar,” kata auditor BPKP Perwakilan Jawa Tengah Sukarno saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin

Besaran kerugian negara dari masing-masing modus yang dilakukan terdakwa Anggoro Bagus Pamuji, yakni melalui penyimpangan setoran pelunasan kredit sebesar Rp3,8 miliar, penyimpangan klaim asuransi sebesar Rp773 juta, dan pencairan kredit fiktif sebesar Rp3 miliar.

Sukarno mengatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa bisa dilakukan karena satu alur proses dalam pencairan pinjaman dilakukan semuanya oleh terdakwa.

Ahli juga menemukan aliran dana dari perhitungan kerugian negara yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Baca Juga:  Tanah Negara Yang Mangkrak Sebaiknya Digunakan untuk Rakyat

Sementara itu, Hakim Ketua Gatot Sarwadi mengatakan jaksa penuntut umum tidak akan menghadirkan mantan bendahara PN Semarang Neni Apriastuti dalam pembuktian perkara ini.

Menurut dia, penuntut umum sudah melakukan dua panggilan yang patut terhadap yang bersangkutan. Pemanggilan dilayangkan ke rumah Neni di Kota Semarang dan Purwokerto, namun sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Pemanggilan sudah final. Selain itu, Neni juga tidak terdaftar sebagai saksi dalam berkas perkara,” katanya, dilansir dari antara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang mengadili Kepala Unit Pemasaran sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, Anggoro Bagus Pamuji, atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp7,7 miliar.

Modus yang digunakan terdakwa dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menggelapkan uang klaim asuransi pinjaman serta mencairkan kredit dari debitur yang sudah meninggal dunia dalam kurun waktu 2019—2021. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:19 WIB

Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB