LSM Trinusa Serahkan Berkas Kelengkapan Kasus Dugaan Korupsi PD Migas Kota Bekasi

- Penulis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

Ketua LSM TRINUSA, Mandor Baya usai menyerahkan berkas kelengkapan ke KPK, Senin (12/8/2024).

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa menyambangi gedung KPK dalam rangka melengkapi berkas yang diminta pihak penyidik terkait dengan perjanjian kerjasama antara PT Foster Oil Energy dengan PD Migas Kota Bekasi.

Di mana dalam putusan Mahkamah Agung putusan MA nomor 985-K/Pdt/2022 dijelaskan baha PT Foster Oil Energy diperintahkan agar membayar uang kerugian kepada pihak Pemkot Bekasi sebesar Rp12 miliar.

“Agenda kita hari ini adalah dalam rangka melengkapi berkas laporan terkait putusan MA nomor 985-K/Pdt/2022. Kami menduga ada oknum yang menghilangkan putusan 985. Dalam putusan itu memerintahkan agar pihak PT Foster Oil Energy membayarkan uang kerugian sebesar 12 miliar rupiah, tapi ketika LSM Trinusa mengkonfirmasi terkait dengan realisasi putusan MA itu, pihak Pemkot Bekasi menyatakan bahwa hasil putusan itu isinya berbeda,” kata Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Mandor Baya kepada wartawan di depan Gedung KPK Jakarta, (12/8/2024).

Terkait dengan sengkarut perjanjian kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dengan pihak swasta, pihaknya menduga ada kerugian negara yang bernilai belasan miliar rupiah. Untuk itu, Mandor mendesak KPK agar segera turun ke Kota Bekasi untuk memanggil mantan Wali Kota Bekasi dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Kota Bekasi yang diduga mengetahui soal perjanjian tersebut. Sehingga kasus ini tidak menjadi opini liar.

“Harapan saya bahwa apa yang disampaikan untung atau rugi kepada masyarakat Kota Bekasi harus dibuktikan dengan kerjasama PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil. Seharusnya perjanjian itu menguntungkan Pemkot Bekasi, bukan oknum atau sekelompok orang,” ucapnya.

Baca Juga:  FJPL Dorong Perhatian Khusus untuk Anak dari Keluarga Pemulung di SDN di Sumur Batu

Lebih lanjut, Mandor menuturkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus dugaan korupsi di PD Migas Kota Bekasi ini sampai tuntas. Oleh karenanya, ia mengancam akan akan terus bergerak dengan menggelar aksi besar-besaran di Gedung KPK.

“Saya mendesak KPK berani turun ke Bekasi untuk memanggil dirut PD Migas dan Plt Wali Kota Bekasi tahun 2023 untuk dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya putusan MA no 985,” tegasnya.

Mandor juga mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang merubah putusan nomor 985-K/Pdt/2022 terkait dengan realisasi pembayaran dari PT Foster Oil kepada Pemkot Bekasi yang diduga dana pengganti kerugian itu tidak masuk ke kas daerah melainkan mengalir kepada oknum pejabat tertentu.

“Jika pihak kas daerah tidak menerimanya, lantas dana pengganti kerugian itu larinya kemana?. Kami melihat ada dua kasus yang perlu diungkap dalam putusan MA itu. Yang pertama ada dugaan pemalsuan surat putusan MA, kemudian yang kedua adanya dugaan korupsi dana pengganti kerugian dari pihak swasta yang sedianya diberikan pada pihak Pemkot namun diselewengkan oleh sejumlah oknum pejabat Kota Bekasi,” pungkas Mandor Baya. (Daenk)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Diduga Dikriminalisasi, Lansia 71 Tahun Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka di PN Jakarta Selatan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak

Berita Terbaru

Kecamatan Onolalu, Kabupaten Nias Selatan, memfasilitasi pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) Bamuspernis dan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. (Foto: Mediakarya)

Daerah

Camat Onolalu Fasilitasi Musyawarah BPC Bamuspernis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:54 WIB