JAKARTA, Mediakarya – Aktivis Perempuan antikorupsi Nurul Yuliana mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti adanya informasi dugaan penggunaan anggaran Dinas Sosial Kota Bekasi untuk mendukung distribusi logistik terhadap salah satu calon kepala daerah (cakada)
Hal tersebut dikatakan Nurul terkait dengan adanya pembagian sejumlah bahan pokok (bapok) yang dilakukan oleh salah satu cakada yang diduga menggunakan dana Dinas Sosial guna menarik simpati masyarakat.
“Jika itu benar terjadi maka itu merupakan pelanggaran. Kami juga meminta Inspektorat maupun Pj. Wali Kota Bekasi segera turun tangan menindaklanjuti adanya informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Nurul kepada Mediakarya, Ahad (27/10/2024).
Padahal, dana kampanye untuk Pemilu telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi nominal untuk dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD, sebagaimana hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dapat diperoleh dari:
- Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
- Pasangan calon yang bersangkutan
- Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
- Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Namun demikian, sumber dana kampanye untuk pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.
“Namun jika ada salah satu paslon kepala daerah yang memanfaatkan dana dinsos, itu merupakan pelanggan. Dan Bawaslu harus segera bertindak. Jangan sampai wasit Pilkada itu menunjukkan ketidaknetralan dalam kontestasi Pilkada ini,” tegasnya.
Lanjut Nurul, terkait dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.
“Namun, perlu dicatat bahwa sumbangan yang sah menurut hukum adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana. Apabila memaksa dan menekan atau menjanjikan kepada pejabat dinsos tersebut bahwa jika terpilih akan diberikan posisi tertentu itu merupakan tindak pidana. Nah ini ranah Bawaslu atau penegak hukum lainnya. Karena ada penyalahgunaan anggaran,” ungkap Nurul.
Oleh karenanya dia meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat maupun stakeholder lainnya terkait beredarnya informasi penggunaan dana Dinsos yang diduga untuk memenangkan salah satu Cakada tersebut.
“Ini pertarungan politik di Kota Bekasi sudah tidak sehat. Jangan sampai kasus penggunaan dana sosial yang pernah terjadi saat pilpres lalu yang berbau politik, terulang kembali di Kota Bekasi,” pungkas Nurul. (Aep)






