Ferry Lumbangaol: Pemberhentian HM Gunawan Sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi Murni Karena Pelanggaran AD/ART

- Penulis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar (QRS) 

Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar (QRS) 

KOTA BEKASI, Mediakarya – Pemberhentian HM Gunawan sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kota Bekasi periode 2021-2026 murni akibat pelanggaran terhadap AD/RT organisasi. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi Kadin Kota Bekasi, Ferry Lumbangaol, Sabtu (26/10/2024) kemarin.

Menurut Ferry, keberadaan HM Gunawan pada pelaksanaan Musyawarah Provinsi KADIN Jawa Barat VIII Tahun 2024 di Bandung, Selasa (15/10/2024) tidak sah, karena pemulihan kembali jabatan HM Gunawan sebagai Ketua KADIN Kota Bekasi oleh Almer adalah menabrak hukum.

“Pemberhentian HM Gunawan sebagai Ketua KADIN Kota Bekasi tidak ada kaitannya dengan kisruh kepemimpinan KADIN di Pusat,” ujar Ferry.

Menurutnya, HM Gunawan lengser dari jabatan Ketua KADIN Kota Bekasi akibat perbuatannya melanggar AD/RT yang tidak pernah melaporkan hasil kerja selama kepemimpinannya. Jadi tidak ada kaitannya dengan kisruh kepengurusan KADIN Pusat.

“Masalah yang terjadi di KADIN Kota Bekasi adalah pelanggaran terhadap AD/ART yang diamanatkan organisasi. Ketua tidak pernah melaporkan hasil kerja, bahkan ada dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi,” tandas Ferry.

Baca Juga:  KADIN Kota Bekasi Resmi Dilantik, Walikota Berharap Sinergitas Peningkatan Ekonomi

Oleh karena itu, Ferry meminta kepada Ketua Wilayah Almer jangan asal memulihkan Surat Keputusan KADIN Jabar yang sudah inkrah atas kesalahan fatal yang dilakukan HM Gunawan.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan melaporkan perbuatan HM Gunawan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas dugaan adanya penggelapan dana hibah,” kata Ferry.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Ketua KADIN Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar mengatakan Surat Keputusan (SK) Sikep/0231/DP/IX/2024 Kadin Jawa Barat tentang pengesahan dan pengukuhan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepengurusan dirinya tetap akan dijalankan hingga masa bakti 2021-2026.

Menurut Ruslan Siregar, kepemimpinannya di KADIN Kota Bekasi tetap akan dijalankan sambil melakukan pembenahan struktur organisasi. Dia tidak mundur sekalipun SK produk mantan Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara perihal pengesahan pemberhentian itu dianulir oleh SK versi Ketua Kadin Jabar Almer Faiq Rusydi, hasil Musyawarah Provinsi (Musprov), Kadin pada 15 Oktober lalu. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Prabu Peduli Lingkungan Apresiasi Fortala yang Soroti Persoalan TPA Burangkeng
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:31 WIB

SMPN 4 Tambun Selatan Gelar “Temu Kangen Putih Biru 27 tahun SMPN Tambun Selatan 1999-2026”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:02 WIB

Andika Wisnuadji Jalankan Instruksi AHY, Demokrat Bantu Warga Lewat Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB