Bawaslu Kota Bekasi Didesak Usut dugaan Penggunaan Dana di Dinsos untuk Dukung Salah Satu Cakada

- Penulis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Aktivis Perempuan antikorupsi Nurul Yuliana mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta segera menindaklanjuti adanya informasi dugaan penggunaan anggaran Dinas Sosial Kota Bekasi untuk mendukung distribusi logistik terhadap salah satu calon kepala daerah (cakada)

Hal tersebut dikatakan Nurul terkait dengan adanya pembagian sejumlah bahan pokok (bapok) yang dilakukan oleh salah satu cakada yang diduga menggunakan dana Dinas Sosial guna menarik simpati masyarakat.

“Jika itu benar terjadi maka itu merupakan pelanggaran. Kami juga meminta Inspektorat maupun Pj. Wali Kota Bekasi segera turun tangan menindaklanjuti adanya informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Nurul kepada Mediakarya, Ahad (27/10/2024).

Padahal, dana kampanye untuk Pemilu telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatasi nominal untuk dana kampanye baik berupa uang, barang, atau jasa kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR/DPRD/DPD, sebagaimana hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 325 ayat (2) dan (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, sumber dana kampanye calon presiden dan calon wakil presiden dapat diperoleh dari:

  1. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
  2. Pasangan calon yang bersangkutan
  3. Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
  4. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Namun demikian, sumber dana kampanye untuk pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, dan debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.

Baca Juga:  Cegah Teroris, Kasatpol PP Kota Bekasi Minta Warga Yang Mengontrak di Data

“Namun jika ada salah satu paslon kepala daerah yang memanfaatkan dana dinsos, itu merupakan pelanggan. Dan Bawaslu harus segera bertindak. Jangan sampai wasit Pilkada itu menunjukkan ketidaknetralan dalam kontestasi Pilkada ini,” tegasnya.

Lanjut Nurul, terkait dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah.

“Namun, perlu dicatat bahwa sumbangan yang sah menurut hukum adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana. Apabila memaksa dan menekan atau menjanjikan kepada pejabat dinsos tersebut bahwa jika terpilih akan diberikan posisi tertentu itu merupakan tindak pidana. Nah ini ranah Bawaslu atau penegak hukum lainnya. Karena ada penyalahgunaan anggaran,” ungkap Nurul.

Oleh karenanya dia meminta Bawaslu menindaklanjuti laporan masyarakat maupun stakeholder lainnya terkait beredarnya informasi penggunaan dana Dinsos yang diduga untuk memenangkan salah satu Cakada tersebut.

“Ini pertarungan politik di Kota Bekasi sudah tidak sehat. Jangan sampai kasus penggunaan dana sosial yang pernah terjadi saat pilpres lalu yang berbau politik, terulang kembali di Kota Bekasi,” pungkas Nurul. (Aep)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Dipeluk, Bukan Dipukul
Jelang 5 Abad Jakarta, Mbak Yuke Berharap Masyarakat Tetap Optimis Hadapi Tantangan
Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:02 WIB

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:34 WIB

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dipeluk, Bukan Dipukul

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB