Diarahkan ke Aplikasi Pinjol, MUA Belanja Makeup di TikTok Malah Kena Tipu

- Editor

Minggu, 3 November 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Seorang makeup artist (MUA) berinisial EO di Depok menjadi korban penipuan saat berbelanja makeup melalui aplikasi TikTok. Korban berinisial EO mengalami kerugian sebesar Rp30.935.635 (tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

Anehnya, ketika korban mengajukan keluhan terkait barang yang dipesan, ia malah diarahkan ke akun pinjaman online (pinjol) dan diminta mentransfer uang ke rekening pelaku.

Menurut laporan korban yang tercatat di Polres Depok dengan nomor STTLP/B/1950/YJ2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, penipuan tersebut diduga melanggar Pasal 378 KUHP.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Jalan Swadaya VI, Kampung Jemblongan, Pancoran Mas, Depok.

Kronologi penipuan berawal ketika pelapor berbelanja di aplikasi TikTok dan terhubung dengan nomor WhatsApp 08386029805. terlapor melaporkan bahwa barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Terlapor kemudian memberikan pilihan untuk mengembalikan dana atau mengirimkan barang yang ternyata kosong.

Terlapor mengirimkan pembatalan berupa barcode selanjutnya pelapor diminta untuk ke QRIS untuk pengembalian dana terlapor meminta untuk menaikan rating atau penilaian lanjut ke QRIS saldo kurang sejumlah dari 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) Mentransfer Rp 5.555.555,-berkurang sisa Rp 8.614.966,-(delapan juta enam ratus empat belas ribu sembilan ratus enam puluh enam Rupiah).

Baca Juga:  JJ Amstrong Sembiring: Putusan PN Jakbar Melecehkan Logika Hukum

Terlapor meminta lagi transfer sebesar Rp 8.080,808,-(delapan juta delapan puluh ribu delapan ratus delapan rupiah)dari bank BCA dengan no rek 7150559442 atas nama pelapor yang dituju bank BCA dengan virtual account atas nama PT BUKAMlTRAlNDONESlA.

Pelapor diminta untuk download aplikasi ada kami untu mengisi data pribadi, mendapat transferan dari ada kami sebesar Rp 11.500.OOO.OOO(sebelas juta lima ratus ribu rupiah).

Pelapor diminta transfer lagi dari bank BCA dengan no rek 7150559442 atas nama pelapor yang dituju bank BCA dengan virtual account atas nama PT BUKAMlTRAlNDONESlA.

Pelapor diarahkan ke pinjol shopee spaylater mendapat transferan sebesar Rp 3.750.000,-(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pelapor mentransfer Rp 4.200,000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah)dari rekening yang sama aplikasi kredit pintar mendapat pinjaman sebesar Rp 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah)pelapor mentransfer balik sebesar Rp 1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan ini pelapor menyadari ini penipuan.

Pelapor mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp30.935.635,-(tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok guna penyelidikan lebih lanjut. (hab)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB