Banyak Aset Bermasalah, DPRD Usul Pemprov Bentuk Satgas Aset

- Editor

Jumat, 8 November 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Banyaknya aset Pemprov DKI Jakarta membuat komisi C DPRD melakukan terobosan. Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Aset. Tujuannya, untuk melakukan penagihan ke pengembang, pengawasan, hingga pengamanan aset.

“Aset pemprov banyak bermasalah, ada yang BAST belum, ada juga (aset) yang masih dipakai oleh yang ngasih,” ujar ketua komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya Soesatyo kepada wartawan Jumat (8/11/2024).

Politisi muda Golkar ini mengusulkan, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan ASN di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) untuk menjadi personel Satgas Aset.

“Karena BPAD tidak bisa menjadi penegak, hanya menjadi pencatat. Sedangkan fungsi penegakan hukumnya ada di Satpol PP. Sehingga perlu dibuat Satgas untuk menyelesaikan masalah serah terima aset di Jakarta yang belum selesai di walikota sebagai penagihnya,” beber Dimaz.

Dimaz berharap, Satgas membantu pencapaian target pensertifikatan aset di Jakarta tahun 2025, yakni 2.379 sertifikat.

“Mudah-mudahan Satgas ini bisa menjadi motor supaya aset-aset yang harusnya punya DKI bisa cepat lagi (disertifikatkan),” ungkap Dimaz.

Baca Juga:  LPKAN Minta Negara Hadir Dan Usut Dalang di Balik Pemagaran Laut di Tangerang

Hal senada juga diungkap Anggota Komisi C August Hamonangan. Ia berharap, keberadaan Satgas bisa mengawasi dan mengamankan aset-aset milik Pemprov DKI secara optimal. Sehingga aset bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perlu kita bikin Satgas, yang lebih fokus, agar aset DKI ini benar-benar dirawat, dijaga, dan punya nilai tambah,” kata August.

Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Lusiana Herawati menjelaskan, walikota punya wewenang menagih aset berupa Fasos Fasum kepada para pengembang.

Adapun tahapannya yakni penagihan aset, kemudian membuat berita acara pemeriksaan fisik, berita acara pemeriksaan sementara, lalu di laporkan ke inspektorat.

Barulah penyerahan secara seremonial atau Berita Acara Serah Terima (BAST) antar walikota dan pemberi aset. Setelah itu, walikota menyerahkan dokumen ke BPAD untuk diverifikasi dan dicatat sebagai Aset Daerah.

“Kalau belum sesuai persyaratan, kita kembalikan lagi ke walikota, kalau sudah lengkap BAST-nya, baru kita lakukan pencatatan,” tukas Lusi. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya
Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB

Naniek Sudaryati Deyang (Foto: Ist)

Nasional

Naniek Sudaryati Deyang Mudur dari Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 08:11 WIB