JAKARTA, Mediakarya-Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, terus bergulir. Kalangan DPRD DKI pun didesak untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi yang mencapai Rp 150 miliar tersebut.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mengungkapkan khusus untuk kasus korupsi di Disbud DKI Jakarta yang tengah ditangani oleh Kejati Jakarta, saya diharapkan anggota DPRD DKI Jakarta pada Komisi E, baik yang lama maupun yang baru, perlu dimintai keterangan terkait pengawasan dan persetujuan anggaran oleh DPRD DKI Jakarta.
“Kasus ini penting sebagai pintu masuk untuk membongkar kasus serupa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sugiyanto yang akrab SGY ini kepada wartawan, Rabu (15/1).
Seperti diketahui, Kejaksaan tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi miliaran itu. Tersangka Gatot Arif Rahmadi sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari, sejak Kamis, 2 Januari 2025.
“Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan,” ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis.
IHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Sementara itu, MFM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Kemudian, GAR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 2 Januari 2025.
“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt. Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Syahron.
Dia menjelaskan, Fairza dan Gatot bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.
Kemudian, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.(dri)











