Dishub Kota Bekasi Klarifikasi Soal Tudingan Dugaan Korupsi Dana Banprov Jabar

- Editor

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Area Traffic Control System (ATCS) yang dibangun Dishub Kota Bekasi.

Area Traffic Control System (ATCS) yang dibangun Dishub Kota Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto mengklarifikasi adanya pemberitaan Mediakarya terkait dengan dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah dari provinsi Jawa Barat tahun 2022 senilai Rp25,9 miliar.

Teguh mengaku bahwa Ikhwal terealisasinya dana hibah tersebut setelah sebelumnya dirinya melakukan kunjungan di tiga daerah, antara lain Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Subang.

“Dari hasil kunjungan tersebut akhirnya kami mengajukan proposal kepada pemerintah provinsi Jawa Barat, Nomor: 078.3/3445/Bapelitbangda tanggal 29 April 2021,” ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (4/7/2025).

Adapun pengajuan anggaran tersebut direncanakan untuk membangun Area Traffic Control System (ATCS) sebagai pengembangan berbasis Intelegent Transport System (ITS) sejalan dengan Perpres No 55 Tahun 2018 tentang RITJ dalam pilar 6 kebijakan peningkatan kinerja lalu lintas dalam mendukung program Smart City Kota Bekasi.

Dari proposal yang diajukan Dishub akhirnya disetujui oleh Pemprov Jawa Barat dengan surat penyampaian Kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah pada APBD TA 2022 dengan Nomor: 53/KU.01.03.08/BPKAD tanggal 5 januari 2022.

Guna mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Pengendali Lalu Lintas, dari proses perencanaan, pemilihan penyedia jasa/barang, pengadaan dan uji fungsi alat, pihaknya mengaku didampingi oleh Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Untuk itu, dalam rangka mewujudkan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel, beberapa metode pemilihan penyedia barang dan jasa dengan metode lelang terbuka menggunakan e-katalog (e-purchasing) dengan item pekerjaan terinci sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK),” katanya.

Baca Juga:  Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Banprov Jabar di Dishub Kota Bekasi

Teguh menjelaskan, pekerjaan terbagi atas Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan, Pengadaan APILL, Pembangunan Link komunikasi, pekerjaan interior CC Room, Pengadaan perangkat penunjang lainnya. Seperti kamera CCTV berikut tiang dan link komunikasinya, 4 (empat) video tron, dan lainnya. Dan seluruh pekerjaan selesai terakhir di tanggal 22 Desember 2022.

Kemudian, hasil pekerjaan telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat pada Juni 2023, dan telah keluar hasil pemeriksaan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 700.1.2/28/ITKO.Set Tentang Tindak lanjut hasil pengawasan bantuan keuangan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi tahun 2022.

“Yaitu, dengan penyelesaian pengembalian hasil pemeriksaan dengan Format bend 17 ke kas negara selesai pada pertengahan Juni 2024,” jelas Teguh.

Pihaknya juga membantah terkait dengan adanya tudingan bahwa adanya pengunaan dana kegiatan tersebut untuk rekreasi ke daerah tertentu.

“Penggunaan anggaran hibah digunakan untuk rekreasi ke Lombok itu tidak benar. Sebab kegiatan rekreasi merupakan bagian penyegaran dan menjalin kebersamaan antar rekan kerja yang telah direncanakan dan disepakati bersama jauh sebelumnya, baik pemilihan lokasi tempat dan pendanaan,” ungkap Teguh.

Selain itu, kata dia, terkait dengan rencana rekreasi, setelah disepakati lokasi tujuan dari beberapa alternatif, maka penggunaan dana tersebut diambil dari hasil tabungan karyawan Dishub yang ikut serta dan sebagian dana hasil kesepakatan bersama dan ditandatangani untuk pemotongan gaji ke bagian keuangan dinas guna pembelian tiket pesawat.

“Jadi kami tegaskan bahwa penggunaan anggaran rekreasi itu diambil uang hasil patungan yang sebelumnya telah disepakati bersama,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur
Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta
Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia
Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang
Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB