NCW Segera Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah TPA Sumur Batu

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare (ketiga dari kiri) saat melaporkan kasus dugaan korupsi ke KPK.

JAKARTA, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya mengungkap sejumlah permasalahan serius terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Permasalahan ini meliputi pencemaran lingkungan, dugaan pungutan liar, serta indikasi penyalahgunaan anggaran perawatan alat berat yang diduga telah merugikan keuangan negara.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung.

“Laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas LH Kota Bekasi yang dilakukan dengan sistematis,” ujar Herman kepada Mediakarya, Senin (21/7/2025).

Pihaknya juga mengungkap tiga permasalahan utama terkait dengan pengelolaan sampah yang ada di TPA Sumur Batu.

Pertama, pencemaran lingkungan akibat tidak adanya batas wilayah jelas. Di mana TPA Sumur Batu diketahui tidak memiliki tembok pembatas yang layak, antara zona pembuangan sampah dan permukiman warga.

“Banyak bagian tembok pembatas yang rusak, hilang, atau bahkan tidak dibangun sama sekali. Hal ini menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar,” jelas Herman.

Kedua, dugaan pungutan liar dan ketiadaan batas zona, sehingga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka jalur ilegal bagi armada sampah yang masuk tanpa membayar retribusi resmi.

“Jalur-jalur ilegal ini diketahui berada di sisi samping Kelurahan Sumur Batu dan arah Stadion Mini Sumur Batu. Akibatnya, pendapatan daerah dari sektor retribusi sampah diduga hilang hingga ratusan juta rupiah setiap bulan,” tegasnya.

Ketiga, adanya dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perawatan Alat Berat. Pasalnya, dari 25 unit alat berat yang dimiliki oleh TPA Sumur Batu, hanya 5 unit yang masih berfungsi.

“NCW menduga adanya penyalahgunaan anggaran perawatan alat berat karena minimnya pemeliharaan yang berdampak pada kerusakan alat,” ujar Herman.

Pelanggaran Undang-Undang dan Potensi Sanksi Pidana

NCW menilai, pengelolaan TPA Sumur Batu tidak hanya melanggar prinsip tata kelola lingkungan yang baik, tetapi juga dapat dijerat dengan berbagai regulasi pidana.

“Pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” ungkap Herman.

Selain itu, dugaan praktik pungli dan korupsi di lokasi ini juga dapat dijerat melalui UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Untuk itu, NCW mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan.

NCW juga berharap agar pengelolaan TPA Sumur Batu dapat dibenahi sesuai prinsip lingkungan yang sehat, transparansi anggaran, dan akuntabilitas publik.

“Terkait dengan permasalahan tersebut, kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Satgas Sampah Nasional yang saat ini dikomandoi oleh Menko Pangan Bapak Zulkifli Hasan,” katanya.

Pihaknya juga akan menyerahkan sejumlah alat bukti pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu yang diduga melibatkan Dinas LH dan oknum keamanan setempat.

“Kami memiliki sejumlah alat bukti dan akan melampirkan sejumlah dokumen penting lainnya berupa foto dan video sebagai bukti pendukung laporan,” tutup Herman.

Temuan CBA Ada Dugaan Kebocoran Anggaran di Dinas LH Kota Bekasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Center For Budget Analisis (CBA) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak dan Pelumas TPA Sumur batu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi mencatat, pada tahun 2025,  untuk belanja bahan bakar minyak dan Pelumas TPA Sumur batu hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp.13.487.682.505. Sementara pada tahun 2024 menghabiskan anggaran sebesar Rp.13.554.644.777

“Ini berarti belanja BBM dan Pelumas TPA Sumur batu, bila dibandingkan antara tahun 2025 dengan tahun 2024, maka belanja pada tahun 2024 lebih tinggi dan mahal sebesar Rp.66 juta dari tahun 2024,” ujar Uchok kepada Mediakarya, Senin (2/6/20205) petang.

Selanjutnya, dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi perbulan menghabiskan anggaran sebesar Rp.1.1 miliar, dan perhari bisa menghabiskan anggaran sebesar Rp.37 juta.

Dia pun menilai, anggaran belanja sebesar Rp.37 juta ini sangat tinggi dan mahal. “Dan angka Rp.37 juta ini sangat besar, dan sangat menarik untuk diselidiki oleh pihak Kejagung lantaran tidak masuk akal, bahkan penuh keanehan yang harus dibongkar oleh pihak kejaksaan,” pungkas Uchok Sky

Sebelumnya, TPA Sumur Batu saat ini telah menjadi sorotan publik karena Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi lalai dalam menangani dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Sejak beroperasi, TPA Sumur Batu tidak memberikan kompensasi yang sebanding kepada warga terdampak, padahal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur kewajiban kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *