AMKS Desak DPRD Sukabumi Gunakan Hak Angket Soal Dugaan KKN dalam Pengelolaan Wakaf Uang

- Editor

Selasa, 9 September 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMKS Mendatangi DPRD Kota Sukabumi

AMKS Mendatangi DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik tata kelola wakaf uang di Kota Sukabumi kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi untuk mendesak penggunaan hak angket dalam menindaklanjuti rekomendasi dewan yang dinilai diabaikan pihak eksekutif.

Sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi melalui rapat paripurna telah mengeluarkan rekomendasi agar program wakaf yang digulirkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ditunda maupun dihentikan sementara.

Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penolakan konsep wakaf, melainkan pada tata kelola yang dianggap bermasalah dan berpotensi menyalahi aturan.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD, khususnya Bapemperda, sejak Senin (8/9). Dalam draf RPJMD sebenarnya sudah direkomendasikan penundaan sampai ada aturan jelas. Namun rekomendasi DPRD itu sama sekali tidak diindahkan oleh eksekutif,” kata Anggi, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah. Meski demikian, program wakaf tetap dijalankan bahkan disosialisasikan hingga tingkat RT.

Baca Juga:  Gelar Musda di Jatim, LPKAN Indonesia Bangkitkan Gerakan Society 5.0

“Sebagai lembaga negara, seharusnya semua program punya payung hukum yang jelas. Apalagi ini sudah masuk dalam RPJMD. Jangan hanya berdasarkan kepentingan individu,” tegas Anggi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melekat dengan Wali Kota Ayep Zaki. Pasalnya, Ayep disebut pernah tercatat sebagai pendiri sekaligus dewan pembina FKDB dan masih tercatat dalam akta notaris.

“Kalau dikaji lebih dalam, kerja sama ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan sampai muncul persepsi masyarakat ‘jeruk makan jeruk’, karena program wakaf yang seharusnya dikelola secara profesional malah dijalankan oleh yayasan yang punya keterkaitan erat dengan wali kota,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, AMKS mendesak DPRD agar segera menggunakan hak angket. “Kami ingin ada kejelasan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman ketika berwakaf,” tandas Anggi. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya
LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Diduga Jadi Sarang Narkoba, GAMKI Kota Binjai Desak Pemko Binjai Segel THM Samudera Selatan
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:12 WIB

Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:50 WIB

LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Narkoba, GAMKI Kota Binjai Desak Pemko Binjai Segel THM Samudera Selatan

Berita Terbaru