AMKS Desak DPRD Sukabumi Gunakan Hak Angket Soal Dugaan KKN dalam Pengelolaan Wakaf Uang

- Editor

Selasa, 9 September 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMKS Mendatangi DPRD Kota Sukabumi

AMKS Mendatangi DPRD Kota Sukabumi

SUKABUMI, Mediakarya – Polemik tata kelola wakaf uang di Kota Sukabumi kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi untuk mendesak penggunaan hak angket dalam menindaklanjuti rekomendasi dewan yang dinilai diabaikan pihak eksekutif.

Sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi melalui rapat paripurna telah mengeluarkan rekomendasi agar program wakaf yang digulirkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, ditunda maupun dihentikan sementara.

Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada penolakan konsep wakaf, melainkan pada tata kelola yang dianggap bermasalah dan berpotensi menyalahi aturan.

“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD, khususnya Bapemperda, sejak Senin (8/9). Dalam draf RPJMD sebenarnya sudah direkomendasikan penundaan sampai ada aturan jelas. Namun rekomendasi DPRD itu sama sekali tidak diindahkan oleh eksekutif,” kata Anggi, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah. Meski demikian, program wakaf tetap dijalankan bahkan disosialisasikan hingga tingkat RT.

Baca Juga:  Khofifah Optimistis Industri Bioetanol Wujudkan Ketahanan Energi

“Sebagai lembaga negara, seharusnya semua program punya payung hukum yang jelas. Apalagi ini sudah masuk dalam RPJMD. Jangan hanya berdasarkan kepentingan individu,” tegas Anggi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melekat dengan Wali Kota Ayep Zaki. Pasalnya, Ayep disebut pernah tercatat sebagai pendiri sekaligus dewan pembina FKDB dan masih tercatat dalam akta notaris.

“Kalau dikaji lebih dalam, kerja sama ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum, bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan sampai muncul persepsi masyarakat ‘jeruk makan jeruk’, karena program wakaf yang seharusnya dikelola secara profesional malah dijalankan oleh yayasan yang punya keterkaitan erat dengan wali kota,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, AMKS mendesak DPRD agar segera menggunakan hak angket. “Kami ingin ada kejelasan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Masyarakat harus merasa aman dan nyaman ketika berwakaf,” tandas Anggi. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Ini Daftar Lengkap 43 Pejabat yang Dilantik Bupati Nias Selatan
Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda
Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Di Tengah Defisit Rp200 Miliar, 30 Camat Bandung Plesiran ke Bali Dibongkar LSM: Manipulasi Anggaran Telanjang
Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika
GMNI Kota Bekasi Miris, Loker Fiktif Belum Ada Perhatian Serius
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Ini Daftar Lengkap 43 Pejabat yang Dilantik Bupati Nias Selatan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Di Tengah Defisit Rp200 Miliar, 30 Camat Bandung Plesiran ke Bali Dibongkar LSM: Manipulasi Anggaran Telanjang

Berita Terbaru