SUKABUMI, Mediakarya – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Kaum Muda Sukabumi Melawan menyoroti dugaan praktik penyimpangan dalam proyek pengadaan stiker Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Sukabumi.
Aliansi yang terdiri dari A-Nakwan, Garda, dan Gepamas tersebut menyampaikan keprihatinan serius atas indikasi adanya praktik mark-up anggaran hingga dugaan jual beli proyek yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Koordinator aliansi, Rehan Ananta, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan hasil advokasi dan penelusuran di lapangan.
“Kami menemukan indikasi yang tidak rasional dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, proyek pengadaan stiker PBI dengan nilai anggaran mencapai Rp750 juta dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas serta berpotensi sarat dengan praktik penyimpangan.
Aliansi menduga proyek tersebut merupakan bagian dari program pokir salah satu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang tidak didukung kajian akademik, kebutuhan riil, maupun urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Jika benar proyek ini tidak berbasis kebutuhan yang jelas, maka patut diduga anggaran publik diarahkan untuk kepentingan tertentu, bukan kesejahteraan masyarakat,” tegas Rehan.
Sejumlah pertanyaan pun mencuat, mulai dari urgensi pengadaan stiker bagi penerima manfaat, efektivitas penggunaan anggaran, hingga transparansi proses tender dan pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.
Aliansi menilai kondisi ini menunjukkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Atas dasar itu, Aliansi Kaum Muda Sukabumi Melawan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran daerah.
- Meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terkait dugaan mark-up dan praktik jual beli proyek.
- Menuntut transparansi penuh dokumen perencanaan, penganggaran, dan proses tender kepada publik.
- Mendesak pemeriksaan serta pencopotan pihak yang terbukti melanggar hukum atau etika jabatan.
- Mendorong reformasi mekanisme pokir DPRD agar berbasis kebutuhan masyarakat dan kajian akademik.
- Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk turut mengawal kasus ini.
Rehan menegaskan bahwa anggaran publik merupakan amanah rakyat yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik dan potensi kerugian negara. Kami akan terus mengawal hingga ada kejelasan hukum,” pungkasnya. (eka)






