Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Pemadaman listrik di Sumatera bukanlah cerita baru. Namun kali ini, peristiwa itu seperti membuka tirai yang selama ini tertutup rapat.

Di tengah upaya pemulihan pascabencana yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, pemerintah mencatat 198.296 pelanggan PLN masih mengalami pemadaman listrik per 15 Desember 2025, dengan 99,12 persen di antaranya berada di Aceh.

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, menilai keputusan PLN untuk tidak memaksakan penyambungan listrik di area tergenang dinilai langkah yang tepat demi keselamatan jiwa.

Dirinya juga menyayangkan sejumah pihak yang yang membangun narasi jadi problematik, dengan memojokkan perusahaan plat merah tersebut. Padahal langkah yang diambi oleh PLN setidaknya telah dilakkan dengan pertimbangan yang matang.

“Sebab justru saat lampu padam itulah publik mulai melihat celah terang dari kegelapan. persoalan sesungguhnya bukan pada besarnya bencana, melainkan pada bagaimana sistem kelistrikan nasional dikelola dan untuk kepentingan siapa,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan di Jaarta, Senin (25/5/26)

Lebih lanjut Iskandar mengatakan, dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia, PLN adalah single buyer. Artinya, perusahaan pelat merah ini menjadi satu-satunya pembeli listrik dari Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan pembangkit swasta. Model ini sebenarnya dirancang untuk memberi kepastian bagi investor.

“Namun masalah muncul ketika kontrak jangka panjang yang disepakati kerap mengikat PLN pada skema take-or-pay. perusahaan wajib membayar listrik sesuai kapasitas kontrak, meski listriknya tidak terpakai,” ujar Iskandar.

Ironi pun merangkak masuk. Di tengah surplus listrik yang mencapai 40 persen atau sekitar 6 GW di sistem Jawa-Bali, seperti yang diakui mantan Dirjen Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, proyek pembangkit baru terus saja bermunculan.

Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUPTL) 2025-2034 bahkan merencanakan tambahan kapasitas 69,5 GW hingga 2034, dengan 72,9 persen dikuasai IPP.

“Bagi swasta, ini kabar baik, namun bagi PLN dan rakyat, ini bisa menjadi bencana. Mengapa?
Karena setiap pembangkit baru berarti kontrak baru, dan setiap kontrak baru berarti beban pembayaran kapasitas yang mencekik—bahkan ketika lampu di rumah-rumah sedang padam,” imbuhnya.

Iskandar juga mengungkapkan, di atas kertas, PLN tampil bak perusahaan superkuat pada akhir 2024. Asetnya mencapai Rp1.772 triliun, ekuitasnya melesat ke Rp1.061 triliun. Angka yang membuat investor tersenyum dan publik mungkin terkesima.

“Sayangnya, senyum itu bisa jadi adalah topeng,” kata dia.

Kenaikan ekuitas,  kata Iskandar, sebagian besar berasal dari revaluasi aset Rp48,46 triliun angka yang di atas kertas, bukan uang tunai hasil kerja. Di tengah tekanan pemerintah agar BUMN menyetor dividen besar ke APBN, laporan sekilau ini bisa membangun persepsi yang sangat menyesatkan.

Kebijakan pencatatan derivatif dengan metode Fair Value Through Profit or Loss (FVTPL) yang dipilih PLN juga sah secara teknis. Namun ketika publik sempat mendengar klaim “pendapatan hedging Rp6,35 triliun”, ironisnya laporan resmi justru mencatat kerugian kurs bersih Rp6,78 triliun dan instrumen derivatif hanya mengurangi beban bunga sekitar Rp0,70 triliun.
“Di tangan yang tidak jujur, standar akuntansi yang sah bisa berubah menjadi alat untuk menyesatkan,” kata dia.

Sampah Jadi Listrik, Bisa Juga Jadi Utang

Urusan kontrak mahal tak berhenti di situ. Pemerintah kini tengah mendorong proyek listrik berbasis sampah kota (PLTSa). Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menetapkan harga listrik dari sampah sebesar USD 0,20 per kWh, jauh di atas tarif sebelumnya dan berlaku final selama 30 tahun tanpa negosiasi.

Sementara itu, lanjut Iskandar, kerugian operasional PLN akibat oversupply listrik ditaksir mencapai Rp44,1 triliun pada 2024. Dengan kata lain, negara memaksa PLN yang sedang merugi membeli listrik mahal dari proyek yang bahkan belum tentu dibutuhkan—sementara jutaan pelanggan masih bergelut dengan pemadaman.

“Bayangkan saja, jika kontrak jangka panjang seperti ini terus ditandatangani tanpa perhitungan matang, yang muncul bukan hanya defisit tapi potensi utang tersembunyi (hidden debt),” ungkap dia.

Baca Juga:  TaniHub–TaniFund Diduga Kangkangi Audit BPK, IAW Desak Penegak Hukum Segera Bertindak

Bom Waktu Bernama Kewajiban Kontinjensi dan Jaminan Pemerintah

Ada yang lebih mengerikan dari sekadar kontrak mahal. Jaminan pemerintah (sovereign guarantee) yang melekat di belakangnya. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menjamin risiko gagal bayar PLN terhadap kewajiban finansialnya dalam proyek energi terbarukan. Dengan kata lain, jika PLN tak mampu membayar IPP di masa depan, negara (baca: uang rakyat) yang akan turun tangan.

Inilah yang dalam dunia audit disebut “kewajiban kontinjensi (contingent liability)” bom waktu yang saat ini belum meledak, tapi suatu saat bisa meruntuhkan keuangan negara. Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF) yang didirikan sejak 2009 pun berfungsi memberikan jaminan bagi investor swasta untuk memastikan kewajiban pembayaran PLN dalam PPA terlaksana.
“Kita sudah pernah nyaris jatuh ke lubang yang sama. Di era Presiden Abdurrahman Wahid, PLN sempat berada di titik kritis akibat kontrak listrik swasta. Gugatan OPIC (Overseas Private Investment Corporation) dari Amerika Serikat memaksa Indonesia membayar sekitar USD 400 juta akibat pembatalan kontrak. Sejarah, seperti kata orang, cenderung berulang bagi yang lupa,” ungkanya.

BPK Sudah Berteriak, DPR Mendengar, Direksi PLN Pura-Pura Tuli?

Selama 15 tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara konsisten menemukan persoalan serius dalam tata kelola PLN.
Dalam IHPS Semester I-2023 saja, BPK menemukan 9.261 permasalahan dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp18,19 triliun—dengan potensi kerugian terbesar Rp7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp6,01 triliun.
Lebih spesifik, dalam LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2023, sedikitnya 11 temuan krusial membongkar borok PLN.

Mulai dari kehilangan pendapatan Rp264,78 miliar dari penjualan listrik ke IPP yang tidak sesuai ketentuan, piutang tak tertagih minimal Rp103,46 miliar, hingga proyek PLTA Saguling yang berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan Rp25,53 miliar per tahun. Kontrak pasokan batubara untuk PLTU IPP Jawa 7 yang tidak terjamin berpotensi memicu kenaikan biaya bahan bakar hingga Rp308,52 miliar. Jika alarm dentuman sekeras ini masih diabaikan, laporan keuangan yang tampak “sehat” bukan lagi prestasi melainkan tanda bahaya yang tersamar.

Saatnya Direksi PLN Bertanggung Jawab

Kerangka hukum sudah jelas mengikat. UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN mewajibkan direksi menyusun laporan keuangan secara benar, transparan, dan akuntabel. UU Pasar Modal (Pasal 80, 90, 93) dengan tegas melarang pembuatan pernyataan atau pemberian keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan.

“Jika komunikasi resmi PLN atau laporan keuangannya terbukti menyesatkan publik dan investor, maka pintu pidana terbuka lebar. Lebih jauh, jika ditemukan kebijakan yang membebani keuangan negara, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bisa menjadi jerat yang tak terelakkan,” tegasnya.

Publik sebenarnya tak menuntut kesempurnaan dari PLN. Rakyat hanya ingin listrik stabil, tarif masuk akal, dan uang negara tak habis untuk kontrak-kontrak yang tak perlu.

Oleh karena itu, IAW OJK segera memanggil Direksi PLN untuk mengklarifikasi metode revaluasi aset, transaksi derivatif, dan seluruh komunikasi ke publik. Selain itu, BPK dinimta segera melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang fokus pada kontrak PPA, proyek PLTU baru, dan pembangkit listrik sampah kota.

Tidak hanya itu, Kementerian BUMN dan DPR diminta segera menghentikan sementara proyek pembangkit baru yang tidak mendesak hingga audit tuntas dilakukan.

“IAW juga mendesak Kejaksaan dan KPK membuka pintu investigasi jika ditemukan indikasi proyek fiktif, mark-up kontrak, atau kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum,” tegas Iskandar.

Iskandar menambahkan, saatnya Direksi PLN memilih, terus bermain api di atas tumpukan kontrak mahal atau kembali mengurus listrik untuk rakyat, sebagaimana mestinya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi
PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN
Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata
Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”
Hari Kedua The 9th Intergovernmental Group og Exoert on Consumer Protection Law and Policy,  BPKN RI Sampaikan Sejumlah Poin Penting Tentang Perlindungan Konsumen
Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU
Puluhan Wartawan Nias Selatan Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Kadis Kominfo Dicopoti
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:54 WIB

Tanggul Setinggi Hampir 2 Meter Di GGC, Akhirnya Dibongkar Paksa Pemkot Bekasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:14 WIB

PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:34 WIB

Gulirkan Program ‘Ayo Sunat’ Dengan Jemput Bola, Sarwin Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Nyata

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:50 WIB

Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:39 WIB

Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”

Berita Terbaru