SURABAYA, Mediakarya – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPD LPKAN) Indonesia, Provinsi Jawa Timur mendukung penuh program SIM Digital Nasional yang resmi diluncurkan Korlantas Polri Mabes Polri pada 22 Mei 2026.
LPKAN Jatim menegaskan, SIM Digital adalah kebijakan nasional Mabes Polri yang salah satu pelaksanaannya adalah Polda Jatim dan jajaran Satlantas Polres se-Jawa Timur.
Ketua DPD LPKAN Indonesia, Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah berharap program SIM Digital Nasional ini benar-benar berjalan baik. Sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Namun demikian, LPKAN Jatim berharap agar Polda Jatim melakukan sosialisasi atau uji coba terbatas 60 hari di wilayah Jatim sebelum program SIM Digital Nasional diterapkan penuh.
“Ini program bagus dari Mabes Polri untuk seluruh rakyat Indonesia. Kami apresiasi. Tapi kunci suksesnya ada di eksekusi lapangan. Dan eksekutor lapangannya adalah Polda Jatim. Maka uji coba 60 hari di Jatim ini wajib hukumnya, sehingga Mabes Polri dapat data nyata sebelum diberlakukan secara nasional,” tegas Abdillah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, dampak positif dari program SIM Digital Nasional, selain snti ribet dan efisien. Di mana pemohon tidak takut SIM hilang/rusak. Cukup tunjukkan via aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selain itu, program tersebut diyakini dapat menekan angka pungutan liar dan pemalsuan. Pasalnya, data terintegrasi database Korlantas Mabes Polri.
“Fitur keamanan dinamis, sehingga mempersulit SIM palsu, memutus mata rantai pungli,” ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa program SIM Digital Nasional jadi salah satu Modernisasi Pelayanan Publik. Ini membuktikan Polri di bawah Mabes Polri adaptif dengan teknologi dan visi Polri Presisi.
“Kemudia, kehadiran SIM Digital Nasional ini sangat ramah lingkungan. Sebab mengurangi cetak kartu plastik PVC secara nasional,” jelasnya..
Harapan LPKAN Jatim Kepada Polda Jatim
Abdillah berharap Polda Jatim terlebih dahulu melakukan uji coba selama 60 hari dan memberikan laporan secara berkala kepada Mabes Polri.
Selanjutnya, Polda Jatim wajib memilih 3 sampel Polres: Kota = Polrestabes Surabaya, Dataran = Polres Malang, 3T = Polres Pacitan.
“Hasil uji coba kecepatan scan, error aplikasi, keluhan warga, harus dilaporkan ke Korlantas Mabes Polri sebagai bahan evaluasi nasional,” katanya.
Pihaknya juga meminta ada jaminan dari Polda Jatim bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses pengurusannya. Selama transisi, Polda Jatim wajib tetap akui SIM fisik. Buat SOP “masa tenggang 7×24 jam” jika HP warga mati/rusak saat razia.
Tidak kalah penting, bahwa pihak Polda Jatim harus bisa menjamin keamanan data warga. “Polda harus majibkan autentikasi biometrik + enkripsi di aplikasi digital Korlantas. Polda Jatim dapat menyiapkan hotline aduan cepat jika data warga Jatim disalahgunakan,” jelas Abdillah.
Abdillah juga meminta agar Polda Jatim dapat memastikan seluruh Satlantas Polres di wilayah hukum Polda Jatim agar memiliki device mumpuni + pelatihan SOP “gagal scan/offline”. Server backup Korlantas Mabes Polri harus siap. **











