Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat hendak digelandang ke mobil tahanan.

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana setelah sebelumnya lembaga korps Adhiyaksa itu melakukan penggeledahan intensif di kantor BGN Jakarta.

Dadan yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan berlangsung sejak subuh hingga menjelang petang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  MAPAN Siap Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan KONI Kota Bekasi ke KPK

Lebih lanjut, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga dituding terlibat dalam dugaan markup anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, termasuk pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun dan pengadaan sepatu serta tablet yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut
Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka
Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Berita Terbaru