Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan

- Editor

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pengurus yang menolak hasil Munas III KBI (Foto:Ist)

Sejumlah pengurus yang menolak hasil Munas III KBI (Foto:Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (KBI) yang digelar pada Selasa (28/7/2026), di Hotel Aloft, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dinilai bakal berbuntut panjang. Hal tersebut menyusul dengan keributan antar-kedua kubu Calon Ketua Umum yang berujung pada saling lapor kepada kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima wartawan bahwa Munas tersebut tidak mengentongi izin dari pihak kepolisian, sehingga sejumlah pihak menyebut bahwa ajang pemilihan Ketua Umum PP Kickboxing Indonesia dapat dianggap ilegal.

Padahal dalam ketentuannya, bagi penyelenggara Munas yang tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian, meliputi tindakan pembubaran acara di tempat, sanksi pidana denda, hingga pidana penjara jika menimbulkan kerusuhan

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kepala Subbidang Kegiatan Masyarakat (Kasubbid Giatmas) Bid Yanmas Baintelkam Polri. AKBP Muhammad Zaldi, mengaku bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin Munas PP KBI pada Selasa (28/7/2026), tersebut. “Kita ngga terbitkan izinnya,” ungkap Zaldi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Tidak hanya itu, pelaksanaan Munas KBI 2026 tersebut juga dinilai terlalu dipaksakan, lantaran seluruh rangkaian pelaksanaan Munas tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)  organisasi sehingga hasilnya dinilai tidak memiliki legitimasi.

Sejumlah pengurus Kickboxing provinsi pun melakukan aski penolakan pasca Munas tersebut. Mereka menyebut sejak awal tahapan menuju pemilihan Ketua Umum telah diarahkan untuk memenangkan calon tertentu, sehingga prinsip demokrasi organisasi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Umum Provinsi (Pengprov) Jawa Barat yang juga Calon Ketua Umum Kickboxing Indonesia Mohamad Ikhsan Nurjamil mengaku kecewa atas pelaksanan Munas tersebut, ia pun mengajukan Surat Keberatan dan Permohonan Pembatalan Pelaksanaan KBI Tahun 2026.

“Kami telah hadir sesuai undangan resmi dari daerah masing-masing dengan menanggung seluruh biaya perjalanan dan akomodasi, namun secara sepihak dilarang memasuki ruang sidang tanpa alasan yang sesuai aturan maupun isi undangan sendiri. Hal ini melanggar hak keanggotaan yang sudah diakui secara resmi,” ujar Ikhsan sebagaimana Surat Keberatan dan Permohonan Pembatalan Pelaksanaan KBI Tahun 2026, yang dikutip Mediakarya, Jumat (31/7/2026).

Ikhsan menyatakan, belum satu pun rancangan keputusan yang dibacakan, dimintai persetujuan, maupun ditandatangani setelah masing-masing agenda selesai dibahas. Rencana penyelenggara justru dibacakan dan ditandatangani di akhir acara. Hal ini dinilai membuka celah rekayasa isi keputusan sepihak dan meniadakan hak peserta memastikan kesesuaian kesepakatan.

Hal itu terbukti adanya kesepakatan yang diatur dan ditentukan sebelum acara Munas dilaksanakan atau sehari sebelumnya. Pernyataan itu diakui oleh salah satu peserta yang menyatakan secara terbuka bahwa penetapan Pimpinan Sidang Tetap telah disepakati sejak sehari sebelumnya, yaitu dari perwakilan Papua Selatan.

Menurtnya, penetapan Pimpinan Sidang yang seharusnya dipilih secara bebas di dalam sidang pleno pertama justru telah diatur dan disepakati di luar forum, sehingga seluruh proses sidang sudah diarahkan dan dikuasai sejak awal.

Pelanggaran Syarat Pencalonan dan Skenario Pemaksaaan

Ikhsan menduga ada skenario yang disiapkan untuk memaksakan terpilihnya salah satu calon yang secara nyata sudah menjabat selama 2 periode berturut-turut. Hal ini secara tegas dilarang oleh Pasal 19 Ayat 2 Anggaran Dasar KBI yang membatasi maksimal dua periode jabatan.

Selain itu, belum ada kejelasan apakah calon tersebut telah memenuhi syarat mutlak dukungan minimal 3 orang Pendiri KBI sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 3 Anggaran Rumah Tangga KBI.
“Hal ini menunjukkan adanya rekayasa hasil pemilihan yang bertujuan mengesampingkan aturan dasar organisasi demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” tegas Ikhsan.

Baca Juga:  Terkait Somasi, LBP Disarankan Angkat Jubir Pribadi

Oleh karenanya, sejumlah Pengprov menyebut bahwa Munas III KBI cacat prosedur mutlak, pelanggaran berat terhadap AD/ART, serta bukti nyata adanya rekayasa dan persekongkolan untuk mengatur hasil musyawarah, sehingga seluruh proses yang berjalan sudah tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat diperbaiki lagi.

“Berdasarkan seluruh fakta dan pelanggaran kami memohon dengan sangat kepada Ketua Umum KONI Pusat untuk membatalkan seluruh proses dan hasil pelaksanaan Munas III KBI,” tegas Ikhsan.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Ketua Umum KONI Pusat untuk membatalkan seluruh proses dan hasil pelaksanaan Munas III KBI Tahun 2026 karena telah terjadi pelanggaran prosedur yang mendasar, berat, adanya rekayasa penyelenggaraan serta pemaksaan kehendak yang merusak sendi-sendi musyawarah yang benar.

Sejumlah Pengprov meminta Ketua Umum KONI Pusat memerintahkan Pengurus Pusat KBI untuk menyelenggarakan Munas kembali dengan prosedur yang benar, tertib, bebas dari rekayasa, dan sepenuhnya sesuai dengan AD/ART KBI serta peraturan perundangan yang berlaku, termasuk verifikasi syarat calon yang ketat sesuai pasal yang berlaku.

Terpisah, Ketua Pengprov KBI Riau, M. Yasmin, mengatakan 17 Pengprov yang tergabung dalam forum penolak Munas sepakat tidak mengakui hasil musyawarah karena prosesnya dianggap sarat pelanggaran prosedur

“Kami, 17 Pengprov sebagai pemilik hak suara, menyatakan menolak hasil Munas ini. Sejak awal tahapan sudah terlihat diarahkan hanya untuk mengesahkan satu calon. Proses penjaringan, penyaringan hingga persidangan tidak dijalankan sesuai AD/ART. Karena itu kami menganggap Munas ini tidak sah dan akan mengajukan keberatan kepada KONI serta lembaga terkait,” ujar Yasmin.

Menurut Yasmin, persoalan bermula dari proses Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai tidak dibentuk melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Selain itu, dua bakal calon ketua umum dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu calon.

“Kami, 17 Pengprov sebagai pemilik hak suara, menyatakan menolak hasil Munas ini. Sejak awal tahapan sudah terlihat diarahkan hanya untuk mengesahkan satu calon. Proses penjaringan, penyaringan hingga persidangan tidak dijalankan sesuai AD/ART. Karena itu kami menganggap Munas ini tidak sah dan akan mengajukan keberatan kepada KONI serta lembaga terkait,” ujar Yasmin.

Menurut Yasmin, persoalan bermula dari proses Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai tidak dibentuk melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya. Selain itu, dua bakal calon ketua umum dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga hanya menyisakan satu calon.
Ia juga menyoroti ketentuan AD/ART yang membatasi masa jabatan Ketua Umum hanya dua periode, kecuali tidak terdapat calon lain. Dalam Munas kali ini, kata dia, terdapat lebih dari satu bakal calon sehingga mekanisme pencalonan kembali Ketua Umum petahana tidak dibenarkan.

“Kami melihat setiap tahapan pleno tidak dibacakan hasil keputusannya secara terbuka. Semua berjalan begitu saja tanpa mekanisme yang semestinya. Karena itu perjuangan kami belum selesai.Kami meminta Munas yang benar-benar demokratis dengan mengembalikan hak suara Pengprov, termasuk 10 pengprov yang sebelumnya dibekukan,” tegasnya.

Sekretaris Pengprov KBI Papua, Ismail, menilai mereka sudah melanggar Ad/Art berbagai tahapan persidangan telah mengabaikan aturan organisasi. Bahkan, pihaknya mengaku tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keberatan dalam forum.

Setelah ini kelompok 17 Pengprov akan segera menyampaikan laporan resmi kepada KONI dan lembaga terkait sebagai bentuk keberatan atas hasil Munas. (adt)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi
Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu
Megawati Peringati Peristiwa Berdarah Kudatuli
Sudaryono Bersih Bersih BGN Ratusan Pegawai Dipecat
Fenomena Kepala Daerah Andalkan Medsos Jadi Sarana Pencitraan: Menara Pasir Popularitas Pemimpin Populis
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:00 WIB

Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:13 WIB

Miliki Basis Massa Akar Rumput, Partai Gerakan Rakyat Kini tak Lagi Dipandang Sebelah Mata

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:13 WIB

Pakar Komunikasi Inii Ungkap Bahayanya Narsisisme Birokrasi

Senin, 27 Juli 2026 - 20:17 WIB

Menko Zulhas Jelaskan Kopdes Merah Putih Cuma Untung Rp 78 Ribu

Berita Terbaru