Sengketa Syarat Pencalonan Gibran: Kebenaran yang Dicari dan Hukum yang Harus Tegak

- Editor

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

idang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

idang gugatan ijazah Gibran (Foto: Istimewa)

Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras

Sidang yang Membuka Pertanyaan Bangsa 

Pada 21 September 2026, Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan oleh Prof. Dr. Denny Indrayana bersama timnya. Perkara ini menyangkut dasar sah pencalonan dan pelantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka; bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan untuk memastikan bahwa syarat konstitusional dipenuhi secara benar dan pada waktunya.

Inti persoalan: apakah syarat pendidikan yang menjadi dasar pencalonan telah dipenuhi secara sah sejak pendaftaran? Yang menjadi sorotan, surat penyetaraan pendidikan luar negeri baru dapat diakses pemohon melalui permohonan informasi publik pada 16 April 2026, lebih dari dua tahun setelah pencalonan ditetapkan. Wajar jika rakyat bertanya: apakah dokumen itu sudah ada sejak awal, atau baru dilengkapi sesudahnya?

Preseden dari Negara Lain: Syarat Tidak Memandang Jabatan 

Dalam sidang, dikemukakan pengalaman berbagai negara yang mengingatkan: di mana pun konstitusi dijunjung, syarat berlaku sama bagi semua, bahkan bagi yang sudah menang dan dilantik:

  • Vanuatu; seseorang dinyatakan tidak sah menjabat karena sejak pencalonan masih menjalani pidana yang belum selesai. Kemenangan tidak mengubah fakta bahwa syarat tidak dipenuhi.
  • Kosovo; pemilihan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi karena prosedur pencalonan tidak dijalankan sesuai aturan. Aturan main tidak dapat diubah atau disesuaikan setelah acara selesai.
  • Nigeria; calon yang mencantumkan data dan dokumen pendidikan yang tidak konsisten didiskualifikasi meskipun telah menang. Konstitusi tegas: keterangan yang tidak benar berarti gugur.
  • Filipina; pejabat yang sudah dilantik tetap dibatalkan jabatannya karena ternyata memegang kewarganegaraan ganda. Syarat yang tidak dipenuhi pada saat pendaftaran tidak dapat diperbaiki sesudahnya.
  • Malawi; kemenangan presiden yang sudah dilantik dibatalkan karena syarat mayoritas tidak terpenuhi. Mahkamah menegaskan: konstitusi diikuti bukan karena siapa yang menang, melainkan karena itulah hukum.
  • Sierra Leone; Pengadilan Tertinggi menegaskan: syarat konstitusional bukan hanya saat mendaftar atau dilantik, melainkan harus dipelihara sepanjang masa jabatan. Kehilangan salah satu syarat di tengah jalan berarti berakhirnya hak menjabat, meskipun sudah lama duduk di kursi tersebut.

Semua negeri ini mengirim pesan yang sama: jika syarat tidak dipenuhi di pintu masuk, maka kedudukan di dalamnya tidak dapat berdiri tegak. Tidak peduli seberapa tinggi kedudukannya, tidak peduli berapa banyak suara yang diperoleh.

Landasan Hukum: syarat Bukan tanda Centag 

Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Hariyanto menegaskan hal yang mendasar:

  • UUD 1945 Pasal 6 ayat (2) memberi kerangka, UU merinci, ini bukan urusan administrasi remeh, melainkan syarat substantif yang mengikat setiap calon
  • UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r menetapkan syarat minimal tamat SMA atau sederajat, ketentuan yang wajib dipatuhi
  • Penyetaraan pendidikan luar negeri harus sudah ada dan sah sebelum pendaftaran ditutup, bukan dicari atau dilengkapi sesudahnya
  • Pengecualian bentuk bukti kelulusan tidak berarti pengecualian terhadap syarat itu sendiri, syarat tetap harus dipenuhi
  • Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengingatkan: kebijakan hukum tidak boleh menimbulkan ketidakadilan, melanggar hak politik, atau menyalahgunakan kewenangan
Baca Juga:  Ambang Batas Pilkada: Antara Pembatasan Hukum dan Ketidakpuasan Rakyat yang Terakumulasi

Pandangan yang Berbeda: Pesimisme dan Harapan 

Wacana ini memunculkan pandangan yang beragam, dan keduanya patut didengar secara berimbang:

Di satu sisi, pesimis:

Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Yafet Rissy menyampaikan secara terbuka bahwa gugatan ini besar kemungkinan ditolak. Alasannya: batas waktu pengajuan PHPU telah berlalu, dokumen dinyatakan lengkap oleh KPU pada saat verifikasi, dan Mahkamah cenderung berhati-hati terhadap keputusan yang dapat mengganggu pemerintahan yang sudah berjalan. Ia menegaskan: bukan berarti persoalannya tidak penting, namun meninjau kembali pencalonan yang sudah menghasilkan pelantikan memerlukan bukti yang sangat kuat dan tak terbantahkan. Tanpa itu, kemungkinan besar gugatan tidak akan dipenuhi.

Di sisi lain, tetap beralasan:

Pemohon dan pendukungnya menegaskan: dokumen yang baru dapat diakses publik belakangan ini adalah fakta yang berbeda dari sekadar perdebatan lama. Jika prosedur penyetaraan ternyata tidak sesuai aturan, maka itu bukan sekadar kekurangan administrasi; melainkan cacat sah sejak awal. Bukti yang baru muncul tidak boleh diabaikan hanya karena waktu telah berlalu.

Yang disepakati semua:

Belum ada putusan. Mahkamah belum menyatakan benar atau salah, belum menerima atau menolak. Proses baru saja berjalan. Apa pun pandangan para ahli, keputusan ada di tangan Mahkamah Konstitusi.

Ini Nukan Soal Sat Orang, Ini Masa depan Bangsa 

Mengapa perkara ini penting bagi setiap warga negara? Karena:

  • Jika syarat dapat diabaikan atau dilengkapi belakangan bagi yang berkuasa, maka syarat itu tidak ada artinya bagi siapa pun
  • Jika hukum tegas hanya kepada yang kecil dan lunak kepada yang besar, maka itu bukan keadilan, itu keistimewaan
  • Jika MK memutuskan sesuai kebenaran, maka setiap calon ke depan akan berhati-hati memenuhi syarat sejak hari pertama
  • Jika dibiarkan, maka terbuka jalan bagi siapa saja: cari kekuasaan dulu, urus persyaratan sesudahnya.

Penurutp

Mencari kebenaran bukan bermusuhan. Menegakkan hukum bukan menjatuhkan. Ada yang pesimis, ada yang berharap, itu wajar dalam demokrasi. Yang penting semua bersepakat: tunggu putusan dengan tenang. Biarkan bukti yang berbicara. Biarkan hukum yang memutus. Dan ingat: keadilan bukan hadiah yang diberikan kepada pemenang, itulah fondasi yang menjaga bangsa tetap berdiri, sama tinggi bagi semua.

Penulis: Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pendidikan Berpancasila untuk Indonesia Maju 
Purbaya dalam Kepungan “Serigala” Birokrasi
Semakin di Depan Teddy Semakin Tak Tahu Diri
Negeri Para Bandit
Kasus Pemecatan Purbaya: Etika dan Dendam Politik dalam Pemikiran Hannah Arendt dan John D Inazu
Dua Wajah Penyimpangan Anggaran di Pemkab Pamekasan: Antara Siluman dan Jual Beli Hibah
Purbaya Terlengser: Pertarungan Haq – Bathil?
Korupsi dan Keracunan Ala MBG

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

Sengketa Syarat Pencalonan Gibran: Kebenaran yang Dicari dan Hukum yang Harus Tegak

Rabu, 23 September 2026 - 08:01 WIB

Pendidikan Berpancasila untuk Indonesia Maju 

Sabtu, 19 September 2026 - 14:32 WIB

Purbaya dalam Kepungan “Serigala” Birokrasi

Sabtu, 19 September 2026 - 10:17 WIB

Semakin di Depan Teddy Semakin Tak Tahu Diri

Kamis, 17 September 2026 - 17:50 WIB

Negeri Para Bandit

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB