Pras Bisa Dicopot Dari Posisi Ketua DPRD DKI

- Penulis

Selasa, 5 Oktober 2021 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi

JAKARTA, Mediakarya – Pelaporan yang dilakukan 7 Fraksi terhadap pelanggaran administrasi ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi karena dianggap sepihak menggelar paripurna interpelasi bisa berujung pada pencopotan posisi orang nomor satu di DPRD DKI dari kedudukannya itu.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan, meski hal itu perlu melewati proses panjang di BK DPRD DKI.”Sanksi terberat bagi yang melanggar administrasi, yakni penurunan jabatan. Kalau dia ketua dewan. Tentu harus diturunkan menjadi anggota biasa,” ujar politisi yang sudah duduk 3 periode di Kebon Sirih itu kepada Harnasnews.com, Selasa (5/9).

Menurutnya, saat ini Badan Kehormatan sedang melaksanakan rapat-rapat untuk meneliti lebih jauh pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetio Edi Marsudi sesuai laporan 7 Fraksi.

“Kita tunggu saja prosesnya, toh baru beberapa hari laporan itu masuk ke BK. Kita tunggu saja akan seperti apa,” katanya.

Baca Juga:  Putusan MK Soal Polri Tak Bolah Rangkap Jabatan Tak Digubris, Giliran Soal Batas Usia Cawapres Secepat Kilat Dijalankan

Dalam prosesnya, 9 anggota BK akan melaksanakan rapat untuk meminta pendapat masing-masing.
Nantinya, kata dia hasil rapat tersebut akan mengeluarkan kesimpulan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Pras.

Dalam pengambilan keputusan, tidak menutup kemungkinan akan ada voting anggota BK DPRD. Kalau keputusannya penurunan jabatan ketua dewan, pastinya akan melibatkan KPU, dan itu sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan adanya keraguan sanksi BK itu tidak akan berdampak pada Pras. Nawawi menolak adanya anggapan tersebut, karena kewenangan BK penuh dalam aturan yang ada.

“Kalau ada opini yang berkembang sanksi itu bisa rontok, karena akan berakhir di ketua dewan. Itu kan hanya opini ketua dewan. Karena BK punya kewenangan untuk menyimpulkan sanksi yang diberikan pada anggota dewan yang melanggar etik,” tegasnya.(Ian)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB