TANGERANG, Mediakarya – Wacana pembangunan rumah susun di atas sungai yang disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendapat penolakan dari pegiat lingkungan di Tangerang.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation, Ade Yunus, menilai rencana tersebut berpotensi mengganggu fungsi sungai dan meningkatkan risiko banjir apabila tidak mempertimbangkan aspek lingkungan serta tata kelola sungai.
Ade menyebut pembangunan rumah susun di atas sungai bukan solusi yang tepat untuk mengatasi keterbatasan lahan. Ia juga menilai gagasan tersebut perlu dikaji dari sisi aturan dan mitigasi bencana.
“Kami tentang, itu ide konyol (membangun rusun di atas sungai), jelas melanggar PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 yang melarang pendirian bangunan permanen di sempadan dan badan sungai, apalagi di atas sungai,” tegas Ade, Senin (31/8/2026).
Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) itu mengatakan, sungai membutuhkan ruang yang memadai untuk menampung dan mengalirkan debit air.
Menurut dia, keberadaan struktur bangunan di atas aliran sungai berpotensi mengurangi ruang aliran air dan dapat meningkatkan risiko banjir serta erosi.
“Aliran sungai membutuhkan ruang untuk menampung debit air. Adanya bangunan di atasnya dapat mempersempit aliran dan meningkatkan risiko banjir serta erosi, tidak sejalan dengan upaya normalisasi lingkungan dan mitigasi bencana,” ujarnya.
Ade meminta Kementerian PKP menghentikan rencana kajian terkait pembangunan hunian di atas sungai. Ia mendorong pemerintah mencari alternatif lahan untuk mendukung program penyediaan rumah.
Menurut Ade, pemerintah masih memiliki sejumlah aset yang dapat dipertimbangkan untuk pembangunan hunian, mulai dari lahan sitaan hingga aset milik negara.
“Kan masih banyak lahan sitaan Kejaksaan Agung, aset obligor BLBI, lahan kosong BUMN, hingga lahan tidur milik negara, ngapain di atas sungai,” katanya.
Selain membangun rumah baru, Ade meminta Kementerian PKP memberikan perhatian lebih terhadap rumah masyarakat yang masuk kategori tidak layak huni.
“PKP mendingan fokus juga perbaiki rumah masyarakat yang tidak layak huni. Jangan menghabiskan energi membuat kajian dengan ide konyol tersebut, sampai kapan pun kami tolak dan kami tentang,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan gagasan pembangunan hunian di atas sungai sebagai salah satu terobosan untuk menghadapi keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah.
Konsep yang tengah dipikirkan berupa rumah susun tiga hingga empat lantai dengan struktur baja yang dibangun di atas sungai atau kali.
Maruarar menegaskan gagasan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah akan menghitung kebutuhan material, biaya pembangunan, hingga aspek regulasi sebelum menentukan kelayakannya.
“Bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah (susun) tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doain kami,” kata Ara, sapaan Maruarar, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2026) malam.
Menurut Maruarar, keterbatasan lahan dan harga tanah yang semakin mahal menjadi salah satu pertimbangan munculnya gagasan tersebut. Kementerian PKP juga tengah menyiapkan tim untuk mengkaji sejumlah alternatif penyediaan hunian.
“Mungkin sekarang banyak yang bilang enggak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu impossible, tapi doain karena tanah makin mahal. Saya lihat ada kali (sungai) banyak. Bagaimana doain mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Kajian tersebut, lanjut Maruarar, akan mencakup perhitungan kebutuhan baja, biaya pembangunan, dan regulasi yang diperlukan. Pemerintah juga akan mempertimbangkan penerimaan masyarakat serta kesiapan pengembang.
“Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk, kalau pengembang oke, kita mainkan membangun rumah di atas (sungai). Saya tidak akan memaksakan,” tandasnya.
Wacana tersebut kini mendapat perhatian dari aktivis lingkungan yang meminta pemerintah memastikan aspek fungsi sungai, keselamatan masyarakat, tata ruang, dan mitigasi risiko banjir menjadi pertimbangan utama sebelum konsep tersebut diterapkan. (Hab)











