Jakarta, Media karya – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp66 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Usulan tersebut diajukan di tengah pagu anggaran Polri 2027 yang telah ditetapkan sebesar Rp139,19 triliun.
Asisten Utama Kapolri (Astamarena), Komjen Wahyu Hadiningrat, mengatakan, tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menunjang sejumlah kebutuhan operasional Polri, termasuk penanggulangan bencana, penanganan kerusuhan massa, hingga pengamanan VVIP.
“Pagu anggaran Polri tahun anggaran 2027 telah ditetapkan. Polri memperoleh alokasi sebesar Rp139,19 triliun. Nilai tersebut turun sekitar Rp6,86 triliun atau 4,70 persen dibandingkan alokasi anggaran tahun anggaran 2026 sebesar Rp146,05 triliun,” kata Wahyu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ia menjelaskan, pagu anggaran tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp61,11 triliun, belanja barang Rp30,93 triliun, dan belanja modal Rp47,14 triliun.
Selain itu, Polri mengalokasikan Rp832,15 miliar untuk mendukung program prioritas nasional pada 2027.
Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk program modernisasi alat material khusus (almatsus) dan sarana prasarana Polri sebesar Rp762,06 miliar.
“Sedangkan sisanya tersebar pada empat program lainnya,” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, pada tahap penetapan pagu indikatif, Polri memperoleh alokasi sekitar Rp118 triliun atau baru terpenuhi sekitar 66 persen dari kebutuhan ideal.
Adapun kebutuhan ideal anggaran Polri tahun anggaran 2027 mencapai Rp178,69 triliun.
Kemudian pada tahap penetapan pagu anggaran, alokasi meningkat sekitar Rp21,19 triliun menjadi Rp139,19 triliun.
“Namun kenaikan terbesar terdapat pada belanja modal sumber rupiah murni. Di sisi lain, belanja barang operasional mengalami penurunan sekitar Rp5,05 triliun dibandingkan alokasi anggaran tahun anggaran 2025,” jelasnya.
Wahyu menuturkan, Polri juga telah mengusulkan pergeseran anggaran sebesar Rp3,6 triliun dari belanja modal ke belanja barang. Pergeseran tersebut ditujukan untuk memperkuat kebutuhan operasional Polri.
Kebutuhan tersebut meliputi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, perlengkapan personel, operasional satuan kerja (satker) baru, pendidikan, pemeliharaan almatsus dan gedung, penanganan kerusuhan massa, pengamanan VVIP, hingga penanggulangan bencana.
Wahyu menegaskan, penurunan belanja barang berdampak langsung terhadap dukungan operasional Polri, seperti kebutuhan BBM dan pelumas, biaya listrik, pemeliharaan gedung dan almatsus, serta perlengkapan perorangan.
“Selain itu terdapat tunggakan anggaran BMP dan listrik, kebutuhan operasional daerah otonomi baru dan satker baru, kebutuhan rekrutmen dan pendidikan personel, serta dukungan untuk penanggulangan bencana, rusuh massa, dan pengamanan VVIP. Kondisi inilah yang menjadi dasar perlunya penguatan kembali alokasi belanja barang Polri,” tegasnya.











