Jakarta, Mediakarya.id – Menindaklanjuti kebijakan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari anggaran pusat, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk alokasi gaji PPPK dalam APBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan, pembiayaan gaji atau honorarium PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari APBD akan dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN mulai 2027.
“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan persnya, Rabu (16/9/2026).
Menurut Said, mayoritas PPPK yang pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Pengalihan sumber pembiayaan ke APBN ini dapat memberikan kepastian terhadap pembayaran gaji mereka.
Said mengatakan, kesepakatan tersebut juga merespons kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan kontrak kerja. Dengan anggaran Rp23 triliun yang disepakati dalam RAPBN 2027, ia meminta para PPPK tidak lagi khawatir mengenai kebutuhan gaji tahun depan.
Apalagi, kata dia, PPPK memiliki peran penting dalam pelayanan publik, terutama sektor pendidikan di daerah. Karena itu, Banggar DPR memandang perlu memberikan kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka. Keputusan tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan PPPK yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan mereka.
Melalui kesepakatan ini, tanggung jawab pembiayaan gaji PPPK dialihkan dari pemerintah daerah (pemda) melalui APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.
“Kami minta para P3K terus bekerja dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” pintanya.
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, kabar baik tersebut sekaligus memberi angin segar bagi daerah agar tidak dibayang-bayangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan PPPK ke depan. Hal ini juga akan meringankan beban APBD sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan di daerah.











