JAKARTA, Mediakarya – Pakar Komunikasi Politik Dr. Adi Suoarto menyoroti kondisi kebebasan berpendapat di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya merdeka, terutama bagi mereka yang menyuarakan kebenaran seperti aktivis dan jurnalis.
Menurutnya, di negeri yang menyebut dirinya demokratis, upaya pembungkaman terhadap suara kritis masih terasa, meski para pejuang kebenaran tetap berjalan di koridor hukum demi kebenaran.
Salah satu yang merasakan tanda-tanda tersebut, kata Adi, adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Setelah mengajukan gugatan terkait syarat sahnya ijazah Wakil Presiden, Denny menyampaikan kekhawatiran yang tidak boleh diabaikan.
Pengalaman Dikriminalisasi 11 Tahun
Dr. Adi mengutip pernyataan Denny yang menyebut risiko kriminalisasi bukan hal baru baginya.
“Dikriminalisasi sudah saya alami. Hampir 11 tahun saya ditersangkakan. Bermula ketika saya menolak pencalonan Kapolri Budi Gunawan. Saya, Abraham Samad, Mas Bambang Widjojanto, Novel Baswedan; kami semua ditersangkakan. Sepuluh setengah tahun saya menjadi tersangka. Dikriminalisasi sudah,” ujar Denny seperti dikutip Dr. Adi, Selasa (30/9/2026).
Pengalaman itulah yang membuat Denny lebih peka terhadap tanda-tanda serupa yang muncul kembali.
Tiga Bentuk Pembungkaman
Dr. Adi menjelaskan, ada tiga bentuk tanda pembungkaman yang diwaspadai Denny saat ini.
Pertama, Suara yang Diberi Harga. Ada upaya agar suara lantang diredam dengan cara halus namun mematikan keberanian. Tawaran, ajakan, hingga keuntungan ditukar dengan keheningan. Seolah kebenaran dapat dibeli, padahal suara yang lahir dari keyakinan adalah milik publik.
Kedua, Langkah yang Diberat-berat. Upaya mengubah posisi pembela kebenaran menjadi tersangka tanpa pembuktian jelas dan proses transparan. Langkah hukum diarahkan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk menutup mulut.
“Bukan karena salah, melainkan karena lantang. Bukan karena melanggar hukum, melainkan karena mengingatkan pada hukum,” tegasnya.
Ketiga, Keselamatan yang Dipertaruhkan. Kekhawatiran paling dalam bahwa keberanian menyuarakan kebenaran dapat dipertaruhkan pada keselamatan diri. Ia mengingat peristiwa kelam seperti almarhum Munir, Novel Baswedan, dan lainnya yang dibungkam secara kekerasan.
Bukan Ketakutan, Melainkan Kewaspadaan
Dr. Adi menekankan, peringatan Denny ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk antisipasi.
“Kita tidak membalas kebencian dengan kebencian. Kita menjawab kegelapan dengan cahaya yang tetap menyala. Dan kita bersikeras: tidak ada siapa pun yang boleh diancam, dihalangi, atau disakiti hanya karena ia berani bertanya,” ujarnya mengutip Denny.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara yang benar-benar merdeka adalah negara yang melindungi suaranya, bukan yang menutup mulut warganya. (Indra)











