IPPS Nilai Prabowo Pertahankan Menteri Kontroversial di Tengah Tujuh Kali Reshuffle

- Editor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengambilan sumpah jabat sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, kemarin. (Foto: detik.com)

Pengambilan sumpah jabat sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, kemarin. (Foto: detik.com)

JAKARTA, Mediakarya – Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang kembali merombak susunan kabinet.

Direktur IPPS Indonesia, Yusuf Blegur, mencatat Prabowo telah melakukan reshuffle kabinet sebanyak tujuh kali sejak menjabat sebagai Presiden pada Oktober 2024.

Namun, ia menyayangkan dari reshuffle pertama hingga ketujuh, Presiden masih mempertahankan sejumlah menteri yang dinilai kontroversial terkait dugaan kasus hukum.

“Sayangnya dari reshuffle pertama hingga ketujuh, Presiden masih tetap mempertahankan menteri yang dinilai kontroversi atas dugaan kasus hukum yang menyeret sejumlah menterinya tersebut,” ujar Yusuf dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Selain isu dugaan hukum, Yusuf juga menilai Prabowo masih mempertahankan menteri yang dinilai tidak bekerja secara maksimal dan belum menunjukkan kinerja signifikan dalam menjalankan program prioritas pemerintah.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat publik pesimis terhadap jargon Presiden Prabowo yang menyatakan akan mengejar koruptor hingga ke Antartika.

“Publik pun akhirnya pesimis dengan jargon Prabowo yang menurutnya akan mengejar koruptor hingga ke Antartika, namun banyaknya isu miring yang menyeret menterinya terkait dugaan keterlibatan korupsi, namun hingga saat ini masih dipertahankan,” katanya.

IPPS mendorong Presiden untuk lebih selektif dan objektif dalam melakukan evaluasi kabinet, dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, integritas, dan akuntabilitas publik, agar reshuffle tidak sekadar menjadi rotasi jabatan tanpa perbaikan kinerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan keterangan resmi terkait evaluasi menteri yang dinilai kontroversial tersebut.

 Disorot Isu Hukum, Dua Menteri Belum Tersentuh Reshuffl

Yusuf menilai di tengah tujuh kali reshuffle Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024, sejumlah menteri yang namanya disebut dalam perkara yang didalami KPK masih dipertahankan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  DPP Golkar Diminta Pecat Kader Yang Kerap Bikin Gaduh

Menurutnya, setidaknya ada dua menteri di kabinet pemerintahan Prabowo yang namanya mendapat sorotan publik.

1. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Posisi Nusron menjadi sorotan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sebelumnya KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan menteri, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Hingga kini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK menyatakan pemanggilan terhadap Nusron akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

2. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Nama Raja Juli muncul dalam perkara Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Raja Juli mengungkapkan setelah audiensi 2 Juni 2026, Suhardiman meninggalkan amplop di kantornya yang kemudian diminta dikembalikan pada 12 Juni 2026.

KPK menyebut nilai yang berkaitan dengan amplop tersebut SGD 12 ribu atau sekitar Rp168 juta dan asal-usulnya masih dalam proses penyidikan. Raja Juli menyatakan telah menolak dan mengembalikan.

IPPS Indonesia menilai reshuffle kali ini tidak menjawab pertanyaan publik terhadap menteri atau kepala lembaga yang ditengarai berada dalam pusaran kasus, padahal publik berharap pemerintahan yang bersih dan berwibawa. politik.

Sementara Istana menegaskan reshuffle merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan tidak akan melindungi pejabat yang melanggar hukum dan mempersilakan KPK bertindak jika menemukan bukti. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Soroti Pelantikan Luky Alfirman, LPKAN Minta Transparansi Kasus Motor Listrik MBG
Ketum PMPRI Soroti Reshuffle Kabinet,  Disumpah Pakai Kitab Suci Tapi Nistakan Isinya
Mantan WK MPO Golkar Jabar: Duet Bahlil-Sarmuji Bawa Golkar Naik Kelas
Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik
Etos Indonesia Desak DPP Golkar Cabut Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq: Istri Koruptor Hattrick Ancam Elektoral Partai
Komisi III DPR Setujui Aklamasi Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Pakar Komunikasi Politik: Suara Kritis Dibungkam, Demokrasi Berhenti Bernapas
Inilah Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmah 2026-2031

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:50 WIB

IPPS Nilai Prabowo Pertahankan Menteri Kontroversial di Tengah Tujuh Kali Reshuffle

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:08 WIB

Soroti Pelantikan Luky Alfirman, LPKAN Minta Transparansi Kasus Motor Listrik MBG

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Ketum PMPRI Soroti Reshuffle Kabinet,  Disumpah Pakai Kitab Suci Tapi Nistakan Isinya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Mantan WK MPO Golkar Jabar: Duet Bahlil-Sarmuji Bawa Golkar Naik Kelas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Inisiator GNK Habib Syakur: Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Bawa Perubahan di Tengah Isu Geopolitik

Berita Terbaru