JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah resmi membentuk Kementerian Koordinator Hilirisasi dan Energi pada Kamis (1/10/2026). Pembentukan kementerian ini diharapkan mampu mempercepat agenda prioritas transisi energi yang selama ini tertahan akibat tumpang tindih regulasi.
Direktur INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI), Imaduddin Abdullah, menilai pembentukan kementerian koordinator mencerminkan komitmen politik pemerintah untuk mempercepat transisi energi, hilirisasi, dan industrialisasi hijau.
“Terbentuknya kementerian koordinator ini menjadi salah satu peluang untuk Indonesia semakin maju di bidang transisi energi dan hilirisasi,” ujar Imaduddin di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, kompleksitas regulasi dan persoalan teknis membutuhkan orkestrasi lintas lembaga agar perencanaan hingga implementasi berjalan selaras.
Salah satu agenda yang perlu dipercepat adalah program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp). Program ini mensyaratkan penyelarasan kebijakan industri, perencanaan energi, tata ruang, infrastruktur, dan investasi.
Imaduddin menjelaskan, dengan koordinasi kelembagaan yang baik, pengembangan PLTS 100 GWp dapat dihubungkan dengan kawasan industri sebagai pusat permintaan energi bersih. Berdasarkan kajian INDEF GTI dan Systemiq, delapan kawasan prioritas berpotensi menyerap listrik bersih sebesar 24-31 terawatt-hour (TWh) per tahun.
Potensi tersebut setara dengan kapasitas PLTS sekitar 8-13 GW, atau 8-13 persen dari target nasional 100 GWp. Realisasinya sangat bergantung pada penyelesaian hambatan birokrasi serta kesiapan jaringan, lahan, dan pembiayaan.
“Penyelesaian hambatan pengadaan listrik energi terbarukan, kepastian akses jaringan, kesiapan lahan, serta skema investasi dan pembiayaan harus menjadi agenda percepatan,” katanya.
INDEF GTI mendorong kementerian baru segera menetapkan target, tenggat, mekanisme koordinasi, dan penyelesaian ketidakselarasan antarinstansi, termasuk mekanisme eskalasi untuk proyek strategis yang tertahan.
“Kementerian koordinator baru bisa memperluas potensi ini dengan penyederhanaan birokrasi melalui konsep Kawasan Energi Terbarukan atau Renewable Energy Zones (REZs),” ucap Imad.
Sebelumnya, agenda strategis investasi, hilirisasi, dan energi berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Setelah dibubarkan, urusan tersebut berpindah ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kini, koordinasi tersebut diemban Menteri Koordinator Hilirisasi dan Energi Bahlil Lahadalia.
Imaduddin menambahkan, keberhasilan hilirisasi bergantung pada keputusan banyak kementerian yang harus saling mendukung. Izin investasi, pasokan bahan baku, pembangunan pabrik, ketersediaan energi, dan akses pasar perlu disiapkan sebagai satu rangkaian.
“Investasi sudah ditanamkan, tetapi kapasitas produksi, penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja belum mencapai harapan. Hilirisasi membutuhkan dukungan lintas kementerian yang terarah, dari perizinan, energi dan akses pasar. Ketika satu mata rantai tertinggal, manfaatnya pun tidak optimal. Oleh sebab itu, peran kementerian koordinator sebagai orkestrator kebijakan menjadi penting,” ujarnya. (Indra)











