Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.,

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.,

JAKARTA, Mediakarya — Gelombang belanja online menjelang Harbolnas 10.10 bakal kembali menggeliat. Di tengah berbagai promo dan potongan harga yang ditawarkan platform e-commerce, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengingatkan satu hal penting: “jangan sampai konsumen tergiur harga murah di awal, tetapi kaget ketika melihat total pembayaran di tahap checkout”.

Peringatan itu disampaikan Ketua BPKN RI Prof. Dr. Mufti Mubarok menyikapi penerapan pajak e-commerce yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Menurut Mufti, kewajiban perpajakan dalam perdagangan digital merupakan bagian dari tata kelola ekonomi yang perlu dijalankan. Namun, pelaksanaannya harus tetap menempatkan konsumen sebagai pihak yang memiliki hak atas informasi yang jelas dan transparan.

“Negara memang memiliki kewenangan untuk memungut pajak. Tetapi konsumen juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas apa saja yang mereka bayar,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Jumat (9/10/2026).

Dia menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata soal ada atau tidaknya pajak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pungutan tersebut ditampilkan kepada konsumen.

“Jangan sampai konsumen melihat harga dan diskon yang menarik di awal, tetapi ketika masuk ke tahap pembayaran tiba-tiba muncul berbagai komponen biaya tambahan. Prinsipnya sederhana, harga harus transparan dan tidak boleh ada biaya tersembunyi,” tegasnya.

Jangan Sampai Promo Besar, Harga Akhir Bikin Kaget

Momentum Harbolnas 10.10 dinilai membuat persoalan transparansi harga semakin penting. Pasalnya, konsumen akan dihadapkan dengan berbagai program diskon, cashback, gratis ongkos kirim hingga promosi besar-besaran.

Dalam kondisi seperti itu, konsumen harus dapat mengetahui sejak awal berapa harga sesungguhnya yang akan dibayarkan.

Mufti meminta platform e-commerce tidak hanya menonjolkan harga atau potongan diskon, tetapi juga memberikan informasi mengenai seluruh komponen biaya yang menjadi kewajiban konsumen.

“Informasi mengenai harga barang, diskon, pajak, biaya pengiriman, maupun komponen biaya lainnya harus ditampilkan secara jelas sebelum konsumen melakukan pembayaran,” katanya.

Menurut dia, keterbukaan tersebut penting agar konsumen dapat membandingkan harga secara rasional dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang lengkap.

Sebab, kata Mufti, harga yang terlihat murah belum tentu menjadi harga akhir yang dibayar konsumen.

Daya Beli Masyarakat Harus Dijaga

BPKN juga menyoroti potensi dampak penerapan pajak terhadap harga barang dan daya beli masyarakat.

Mufti mengatakan, apabila kewajiban perpajakan kemudian tercermin dalam harga akhir transaksi, pemerintah perlu memperhatikan dampaknya terhadap konsumen.

“Kalau penerapan pajak berdampak terhadap harga akhir barang, perlu dilihat bagaimana pengaruhnya terhadap daya beli. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menata ekonomi digital justru menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi konsumen,” ujarnya.

Baca Juga:  China Laporkan Surplus Transaksi Berjalan Dalam 9 Bulan Pertama 2023

Dia menambahkan, kemampuan ekonomi konsumen berbeda-beda. Karena itu, kebijakan dalam perdagangan digital perlu mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen sekaligus keberlanjutan aktivitas ekonomi.

UMKM Jangan Ikut Terbebani

Tak hanya konsumen, BPKN meminta pemerintah memperhatikan dampak penerapan pajak terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM yang semakin banyak mengandalkan platform digital sebagai kanal penjualan.

Menurut Mufti, jangan sampai mekanisme perpajakan yang baru justru menciptakan beban administrasi dan biaya kepatuhan yang terlalu besar bagi pelaku usaha kecil.

“Bagi UMKM, jangan sampai perubahan mekanisme perpajakan justru menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan yang kemudian dibebankan kembali kepada konsumen,” ujarnya.

BPKN menilai ekosistem perdagangan digital harus dibangun dengan prinsip keseimbangan. Konsumen memperoleh perlindungan, pelaku usaha mendapatkan kepastian, sementara negara tetap memperoleh hak penerimaan sesuai ketentuan.

Platform Diminta Siapkan Sistem yang Transparan

BPKN mendorong seluruh platform e-commerce memastikan sistem mereka telah siap menerapkan ketentuan perpajakan tanpa membingungkan konsumen.

Transparansi harus dimulai sejak konsumen melihat produk, memasukkannya ke keranjang, hingga melakukan pembayaran.

“Yang harus diperkuat adalah transparansi dari awal. Konsumen harus tahu berapa harga barangnya, berapa diskonnya, berapa pajaknya, berapa biaya lainnya, dan berapa total yang harus dibayar,” kata Mufti.

Selain itu, pemerintah dan platform juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang mudah, cepat, dan responsif.

Langkah tersebut penting apabila konsumen menemukan adanya perbedaan antara harga yang ditampilkan dengan jumlah yang akhirnya harus dibayarkan.

“Kalau konsumen menemukan ketidaksesuaian, harus ada saluran pengaduan yang cepat dan mudah. Jangan sampai konsumen harus melalui proses panjang hanya untuk mempertanyakan pungutan atau harga yang tidak transparan,” jelasnya.

Harbolnas Jangan Sekadar Kejar Transaksi

Mufti berharap Harbolnas 10.10 tidak hanya menjadi momentum mengejar tingginya angka transaksi, tetapi juga menjadi ujian bagi ekosistem perdagangan digital dalam memberikan pengalaman belanja yang aman dan terpercaya.

Kepercayaan konsumen, menurut dia, merupakan modal penting bagi keberlanjutan ekonomi digital.

“Harbolnas 10.10 harus menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan digital. Konsumen terlindungi, pelaku usaha tumbuh, dan penerimaan negara tetap berjalan sesuai ketentuan. Tiga hal ini harus bisa berjalan bersama,” pungkas Mufti.

BPKN, lanjut dia, akan terus mendorong agar transformasi perdagangan digital tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan transaksi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak-hak konsumen.

Sebab, semakin besar transaksi digital, semakin besar pula kebutuhan terhadap informasi yang transparan, harga yang jujur, mekanisme pengaduan yang efektif, serta kepastian perlindungan konsumen. ((Pri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang
FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional
Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan
Green Energy Partnership Forum 2026, PLN EMI Perkuat Kolaborasi Dorong Pemanfaatan Energi Hijau
Polemik Proyek Jalan Poros Brebes Menguat, Daksinapati UI: Lelang APBD Harus Transparan
Stok Rumah Tangga Menipis Picu Harga Beras Naik, BBM Langka Dongkrak Biaya Perolehan
Didik J. Rachbini: Peluang Investasi Data Center Rp360 Triliun Jangan Sampai Seperti Pelanduk Terperosok Dua Kali
On Point Media Sukses Gelar Lokafest Surabaya, Dorong UMKM Manfaatkan Inovasi dan Teknologi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

FAST Indonesia Siap Bersinergi dengan BRAN Perbaiki Tata Kelola Pertanahan Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Green Energy Partnership Forum 2026, PLN EMI Perkuat Kolaborasi Dorong Pemanfaatan Energi Hijau

Berita Terbaru