KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

- Editor

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nusron Wahid Menteri ATR/BPN

Nusron Wahid Menteri ATR/BPN

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk kooperatif dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Imbauan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul ketidakhadiran Nusron Wahid dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN bahwa penyidik secepatnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Saudara NW,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Budi menegaskan, KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya.”KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Baca Juga:  KPK Beri Solusi Agar Kepala Daerah Tidak Terjerat Korupsi

Menurut Budi, sebagai pejabat publik, saksi hendaknya menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan patuh dan mendukung proses penegakan hukum.

“Terlebih saksi sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara salah satunya adalah patuh dan mendukung proses penegakan hukum. Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, setiap pihak yang dimintai keterangan pada prinsipnya adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi utuh dari suatu perkara.

“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk untuk mendalami bagaimana konstruksi utuh dari suatu perkara,” pungkas Jubir KPK tersebut. (Ag)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi
Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut
Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka
Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:30 WIB

KPK Ingatkan Nusron Wahid Soal Keteladanan Pejabat Publik: Patuh Proses Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:59 WIB

IPW Duga Jaksa Pangkas Dakwaan Febrie Adriansyah, Hanya Jerat TPPU Predicate Crime Korupsi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Dari Gedung MPR ke Hotel Royal Kuningan, Sekjen LPKAN Soroti Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:50 WIB

Polemik Proyek PJU Jabar Memanas, AMPPIBI: Kami Tak Akan Berhenti Sampai Ada Tersangka

Berita Terbaru