JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk kooperatif dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Imbauan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul ketidakhadiran Nusron Wahid dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN bahwa penyidik secepatnya akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Saudara NW,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Budi menegaskan, KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya.”KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Menurut Budi, sebagai pejabat publik, saksi hendaknya menjadi teladan dalam bernegara, salah satunya dengan patuh dan mendukung proses penegakan hukum.
“Terlebih saksi sebagai pejabat publik hendaknya juga menjadi teladan dalam bernegara salah satunya adalah patuh dan mendukung proses penegakan hukum. Jangan sampai kemudian muncul persepsi ataupun preseden menunda-nunda penegakan hukum,” tegas Budi.
Budi menjelaskan, setiap pihak yang dimintai keterangan pada prinsipnya adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi utuh dari suatu perkara.
“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk untuk mendalami bagaimana konstruksi utuh dari suatu perkara,” pungkas Jubir KPK tersebut. (Ag)











